Syarat & Ketentuan Layanan


SYARAT & KETENTUAN PENGGUNAAN CARINIH

 

PT Dasa Karya Indonesia (“PT DKI” atau “CARInih”) adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya sebagai penyedia layanan berbasis situs dan/atau aplikasi dimana Penjual dapat menjual dan menawarkan Barang dan/atau Jasa, kemudian Pembeli dapat melakukan pencarian toko, serta melakukan pembelian dan pemesanan atas Barang dan/atau Jasa yang ditawarkan oleh Penjual yang terdaftar melalui situs  aplikasi milik PT DKI dengan nama CARInih.

 

Dengan melakukan pendaftaran serta menggunakan CARInih, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua isi dalam Syarat & Ketentuan ini. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Syarat & Ketentuan ini merupakan suatu bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang sah dan mengikat antara PT DKI dan Pengguna.

 

Pengguna juga memahami dan menyetujui bahwa Syarat & Ketentuan ini dapat diubah dan/atau diperbaharui sewaktu-waktu dan Pengguna dianjurkan untuk selalu membaca Syarat & Ketentuan ini. Dengan menggunakan Situs dan/atau Aplikasi, maka Pengguna dianggap telah menyetujui seluruh isi dari Syarat & Ketentuan ini, termasuk setiap pembaharuannya dan perubahannya.

 

Untuk menghindari keragu-raguan, Syarat & Ketentuan ini berlaku bagi situs dan aplikasi CARInih yang dimiliki dan dikelola oleh PT DKI.

 

DEFINISI

Sehubungan dengan Syarat & Ketentuan ini, penulisan kata dengan diawali huruf besar akan memiliki arti sebagai berikut, kecuali konteksnya menyatakan lain:

  1. CARInih atau PT DKI adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya sebagai penyedia layanan berbasis situs dan aplikasi dengan sistem operasi berbasis iOS atau website.
  2. Situs adalah https://www.carinih.com/.
  3. Aplikasi adalah aplikasi milik CARInih dalam versi iOS
  4. Syarat & Ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan CARInih yang berisikan ketentuan-ketentuan terkait hak, kewajiban, tanggung jawab antara Pengguna dan CARInih terkait dengan penggunaan Situs dan/atau Aplikasi, serta tata cara penggunaannya.
  5. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan CARInih, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli dan Penjual yang terdaftar pada Situs dan/atau Aplikasi, maupun pihak lain yang melakukan pendaftaran dan/atau kerja sama tertentu atau hanya mengakses CARInih tanpa tujuan tertentu.
  6. Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan dan pembelian atas Barang dan/atau Jasa yang dijual atau ditawarkan oleh Penjual di Situs dan/atau Aplikasi.
  7. Penjual adalah Pengguna terdaftar yang melakukan tindakan Buka Toko CARInih dan/atau melakukan kerja sama untuk menawarkan suatu Barang, Jasa dan/atau produk lainnya kepada para Pengguna CARInih.
  8. Barang adalah benda yang berwujud, memiliki fisik barang yang dapat diantar dan memenuhi kriteria pengiriman oleh perusahaan jasa pengiriman barang dan/atau jasa layanan yang ditawarkan oleh Pengguna CARInih dan merupakan barang yang tidak dilarang oleh peraturan hukum yang berlaku untuk diperdagangkan.
  9. Jasa adalah layanan yang diberikan oleh Penjual yang terdaftar pada Situs dan/atau Aplikasi melalui fitur-fitur dan/atau layanan yang disediakan oleh CARInih.
  10. Refund adalah suatu tindakan pengembalian dana transaksi karena hal-hal tertentu sebagaimana diatur dalam Syarat & Ketentuan ini. Pengembalian dana transaksi hanya dapat dikembalikan ke rekening bank Pengguna yang terdaftar pada CARInih.
  11. QRIS adalah standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia.
  12. Virtual Account (VA) adalah nomor identifikasi yang dihasilkan oleh bank atas permintaan CARInih, yang diberikan oleh CARInih kepada Pengguna sebagai nomor rekening tujuan penerimaan atas suatu transaksi.
  13. Rekening Penampungan adalah fasilitas penampungan sementara yang disediakan oleh CARInih untuk menampung dana hasil transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa pada CARInih. CARInih akan melakukan kegiatan settlement kepada Penjual setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang menjadi tanggung-jawab Penjual sesuai dengan Syarat & Ketentuan berlaku di CARInih ke rekening Penjual yang terdaftar pada CARInih.
  14. CARIcare adalah suatu fitur yang disediakan oleh CARInih untuk memfasilitasi penyelesaian masalah transaksi antar Pengguna pada Situs dan/atau Aplikasi.
  15. Etalase adalah fitur pada CARInih yang berguna untuk melakukan pengaturan terhadap produk dan/atau layanan yang akan ditawarkan di etalase Pengguna.[MC1] 
  16. Binding adalah proses pengaitan akun 1 dengan akun lainnya yang ada pada platform yang berbeda agar aktivitasnya dapat terkait satu dengan yang lainnya

Selain definisi-definisi di atas, akan terdapat definisi-definisi tambahan pada bagian-bagian lainnya dari Syarat & Ketentuan ini.

 

AKUN PENGGUNA, PASSWORD DAN KEAMANAN

  1. CARInih tidak memungut biaya pendaftaran kepada Pengguna dan CARInih akan memberitahukan kepada Pengguna melalui notifikasi atau pembaharuan Syarat & Ketentuan di Situs dan/atau Aplikasi apabila terdapat perubahan atau pembaharuan pada Syarat & Ketentuan terkait biaya apapun dimana perubahan ini merupakan kewenangan sepenuhnya dari CARInih.
  2. Pengguna memahami bahwa untuk setiap 1 (satu) nomor telepon, 1 (satu) e-mail, dan 1 (satu) kartu tanda penduduk[MC2]  hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1 (satu) akun Pengguna CARInih.
  3. Pengguna yang telah mendaftar berhak bertindak sebagai Penjual dan Pembeli, yang mana dalam hal Pengguna bertindak sebagai Penjual, maka Pengguna dapat menggunakan layanan buka toko atau “Buka Toko CARInih pada Situs dan/atau Aplikasi.
  4. Setelah menggunakan layanan buka toko, Pengguna berhak melakukan pengaturan terhadap Barang, Jasa, dan/atau produk terkait lainnya yang akan diperdagangkan melalui Account Toko Saya. Kelalaian atas pengaturan terhadap Barang dan/atau Jasa yang akan diperdagangkan melalui CARInih, menjadi tanggung-jawab penuh dari Pengguna yang bertindak sebagai Pembeli sekaligus Penjual.
  5. Pengguna yang telah melakukan tindakan buka toko diharapkan mengunggah konten Barang dan/atau Jasa yang akan diperdagangkan atau ditawarkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah toko berhasil dibuka. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender Pengguna masih tidak mengunggah konten Barang dan/atau Jasa, maka Pengguna menyetujui dan memahami bahwa CARInih berhak untuk melakukan penutupan toko tanpa pemberitahuan sebelumnya.[MC3] [AH4] 
  6. CARInih tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu atas setiap dugaan pelanggaran Syarat & ketentuan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan, menghapus Barang dan/atau Jasa yang dijual atau ditawarkan, menutup toko, pembatalan listing, suspensi akun, dan/atau penghapusan akun Pengguna.
  7. CARInih memiliki kewenangan untuk menutup toko dan/atau akun Pengguna baik sementara maupun permanen apabila terdapat tindakan kecurangan dalam mengelola toko dan/atau akun, melakukan transaksi yang melanggar Syarat & Ketentuan CARInih, dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengguna menyetujui bahwa CARInih berhak melakukan tindakan lain yang diperlukan terkait hal tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada menolak pengajuan pembukaan toko yang baru apabila ditemukan kesamaan data.
  8. Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang berpotensi tidak sesuai dengan sistem CARInih maupun yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem CARInih, termasuk namun tidak terbatas pada : (i) manipulasi data toko dan/atau Pengguna; (ii) kegiatan perambanan (crawling/scraping); (iii) kegiatan otomatisasi dalam transaksi, jual beli, promosi, dan lain sebagainya; (iv) penambahan produk ke Etalase; dan/atau (v) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem CARInih.
  9. CARInih memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian jumlah transaksi toko, penyesuaian jumlah reputasi, dan/atau menutup akun Pengguna, jika diketahui atau diduga adanya kecurangan oleh Pengguna yang bertujuan memanipulasi data transaksi Pengguna demi meningkatkan reputasi toko (review dan/atau jumlah transaksi). Contoh: melakukan proses belanja ke toko sendiri dengan menggunakan akun pribadi dan/atau akun pribadi lainnya.
  10. CARInih berhak untuk menahan dan/atau tidak melakukan settlement dana hasil transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa ke Penjual, jika didapati namun tidak terbatas kepada Barang dan/atau Jasa gagal dipenuhi, Barang dan/atau Jasa tidak sesuai dengan yang diperdagangkan, dan hal-hal lain sebagainya, serta terdapat Refund yang dilakukan kepada Pembeli. Sehubungan dengan pengembalian dana transaksi, CARIcare akan menghubungi Pembeli dan mengkreditkan ke rekening Pembeli yang terdaftar di CARInih. Pengembalian dana transaksi yang dilakukan ke rekening Pembeli dapat mengakibatkan timbulnya biaya tambahan, yaitu namun tidak terbatas pada biaya administrasi transfer antar bank yang timbul akibat perbedaan bank CARInih dengan Pembeli.[TL5] 
  11. CARInih akan melakukan settlement atas dana hasil transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa setelah CARInih menerima dana transaksi tersebut dari mitra penyedia pembayaran disertai dengan konfirmasi transaksi berhasil antar Pengguna atau terkonfirmasi secara sistem dalam batas waktu selambat lambatnya 2x24 jam (hari kerja) sejak mitra pengiriman menginformasikan barang sampai di tujuan, ke rekening Penjual yang terdaftar setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang menjadi kewajiban dari Penjual.
  12. Dalam kondisi pada point 11 terpenuhi, maka CARInih akan melakukan settlement dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2x24 jam (hari kerja) khusus untuk Penjual yang sudah bergabung minimal 3 bulan dan aktif bertransaksi dan atau Penjual yang sudah pernah dilakukan kunjungan ke lokasi dan benar keberadaannya oleh team CARInih. Sementara untuk Penjual di luar kriteria di atas, maka akan dilakukan settlement selambat-lambatnya 3x24 jam (hari kerja) dengan catatan semua data-data sehubungan dengan settlement sudah dilengkapi.
  13. CARInih memiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan atas Refund dan settlement dana hasil transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa dari Pengguna apabila ditemukan dan/atau diduga adanya tindak kecurangan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap Syarat & Ketentuan CARInih.
  14. Penjual dilarang menduplikasi toko, produk, atau tindakan-tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.
  15. Penjual memiliki hak untuk melakukan perubahan nama toko dan/atau domain toko sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh CARInih. Penjual harus memastikan bahwa perubahan pada nama toko dan/atau domain toko telah sesuai dengan yang diinginkan dan Penjual bertanggung jawab secara pribadi atas perubahan nama toko dan/atau domain toko yang telah dilakukan serta menyetujui bahwa setiap perikatan dan tindakan hukum yang terjadi sebelum perubahan nama toko dan/atau domain toko tetap mengikat Penjual.
  16. Penjual memiliki hak untuk melakukan perubahan pada nama toko sebanyak maksimal 2 (dua) kali perubahan sejak pembukaan toko. [MC6] [AH7] Penjual harus memastikan bahwa perubahan pada nama toko telah sesuai dengan yang diinginkan dan bertanggung jawab secara pribadi atas perubahan nama toko yang telah dilakukan serta menyetujui bahwa setiap perikatan yang terjadi sebelum perubahan nama tetap mengikat Penjual.
  17. Pengguna bertanggung-jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan password untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun Pengguna.
  18. CARInih tidak pernah meminta username, password maupun kode verifikasi atau kode one time password (“OTP”) milik akun Pengguna untuk alasan apapun, oleh karena itu CARInih menghimbau Pengguna agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan CARInih atau pihak lain yang tidak dapat dijamin kebenaran dan keamanannya.
  19. Pengguna setuju untuk memastikan bahwa Pengguna keluar dari akun di akhir setiap sesi dan memberitahu CARInih jika ada penggunaan tanpa izin atas sandi atau akun Pengguna melalui layanan yang telah kami sediakan.
  20. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa CARInih dibebaskan dari segala bentuk tanggung-jawab atas segala kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Pengguna yang diakibatkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan kode verifikasi OTP, password atau e-mail kepada pihak lain, maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Pengguna.
  21. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa untuk mempergunakan fasilitas keamanan OTP maka penyedia jasa telekomunikasi terkait dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya kepada Pengguna dengan nominal sesuai dengan ketentuan masing-masing penyedia jasa telekomunikasi yang dipergunakan oleh Pengguna.
  22. Penjual dilarang mempromosikan toko serta Barang dan/atau Jasa dengan secara langsung menggunakan fasilitas pesan pribadi, diskusi produk, ulasan produk yang dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain, serta memasukkan informasi yang mengarahkan Pembeli untuk bertransaksi di luar Situs dan/atau Aplikasi.
  23. Pengguna tidak boleh meminta dan memberikan nomor telepon, alamat tempat tinggal/toko/kantor/e-mail, akun sosial media antar Pengguna, kecuali difasilitasi oleh Situs dan/atau Aplikasi berdasarkan kesepakatan Pengguna untuk kebutuhan tertentu[AH8] .[MC9] [HH10] 
  24. Penjual dapat membuka maksimal 3 (tiga) toko sesuai dengan jenis toko yang ditawarkan di Situs dan/atau Aplikasi, yaitu Marketplace (non-F&B), CARImakan UMKM NYATAKANsalingbantu[D&P11] , dan Marketplace (F&B).[MC12] 
  25. Penjual diperbolehkan mendaftarkan cabang-cabang (“Outlet”) tokonya untuk masing-masing jenis toko yang disebutkan di atas dan mendaftarkan akses admin pada masing-masing Outlet.
  26. Terdapat 2 (dua) jenis admin toko, yaitu (i) Shop Admin, yang mana Shop Admin memiliki wewenang untuk melakukan administrasi pada semua Outlet di bawahnya; dan (ii) Outlet Admin, yang mana Outlet Admin memiliki wewenang yang hanya terbatas pada dimana Outlet tersebut terdaftar.[APS13] [AH14] 

 

TRANSAKSI PEMBELIAN

  1. Pembeli wajib bertransaksi melalui prosedur proses transaksi yang telah ditetapkan di dalam Situs dan/atau Aplikasi.
  2. CARInih bekerja sama dengan mitra penyedia pembayaran yang memfasilitasi berbagai metode pembayaran yang disediakan oleh mitra untuk digunakan oleh Pembeli, dimana untuk metode pembayaran tertentu dapat mengakibatkan timbulnya biaya transaksi yang dibebankan kepada Pembeli dan/atau Pengguna, berdasarkan sumber transaksi dilakukan. CARInih akan meneruskan dana hasil transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa ke pihak Penjual apabila tahapan transaksi jual beli pada Situs dan/atau Aplikasi telah berhasil dan selesai serta CARInih telah menerima dana tersebut dari mitra penyedia  pembayaran terkait.
  3. Saat melakukan pembelian Barang dan/atau Jasa, Pembeli menyetujui bahwa:
    1. Pembeli bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/ deskripsi keseluruhan Barang dan/atau Jasa yang dijual atau ditawarkan (termasuk di dalamnya namun tidak terbatas pada warna, kualitas, fungsi, dan informasi lainnya) sebelum membuat komitmen untuk melakukan pembelian;
    2. Pembeli mengakui bahwa warna sebenarnya dari produk sebagaimana terlihat di Situs dan/atau Aplikasi tergantung pada monitor komputer/gadget Pembeli. CARInih telah melakukan upaya terbaik untuk memastikan warna dalam foto-foto yang ditampilkan di Situs dan/atau Aplikasi muncul seakurat mungkin sesuai dengan foto-foto yang diunggah oleh Penjual, tetapi CARInih tidak dapat menjamin bahwa penampilan warna pada Situs dan/atau Aplikasi akan akurat;
    3. Pengguna masuk ke dalam aturan Syarat & Ketentuan (termasuk perubahan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu) yang mengikat secara hukum untuk membeli Barang dan/atau Jasa, ketika Pengguna melakukan pembelian atau pemesanan Barang dan/atau Jasa dalam CARInih;
    4. Pembeli bertanggung jawab secara sadar penuh sesuai dengan kecapakapannya secara hukum akan tindakannya dalam membeli Barang dan/atau Jasa serta melakukan transaksi pada CARInih;
    5. CARInih tidak mengalihkan kepemilikan secara hukum atas barang-barang dari Penjual kepada Pengguna, pemesanan, pembelian dan pengiriman barang merupakan tanggung jawab antara Pembeli dan Penjual.
  4. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa ketersediaan stok Barang dan/atau Jasa merupakan tanggung jawab Penjual yang menawarkan Barang dan/atau Jasa tersebut. Terkait ketersediaan stok Barang dan/atau Jasa dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga dalam keadaan stok Barang dan/atau Jasa kosong, maka biaya-biaya yang terjadi atas Refund yang dilakukan tersebut, akan dibebankan kepada Penjual.
  5. Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antara Pembeli dan Penjual selain melalui Virtual Account (VA) atau metode pembayaran lainnya yang ada pada Situs dan/atau Aplikasi dan/atau tanpa sepengetahuan CARInih (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus diluar Situs dan/atau Aplikasi atau upaya lainnya) adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Pengguna dan CARInih akan dibebaskan dari segala bentuk tuntutan apapun apabila timbul kerugian sehubungan dengan tindakan tersebut.
  6. Pembayaran oleh Pembeli wajib dilakukan segera setelah Pembeli melakukan check out. Jika pembayaran atau konfirmasi pembayaran belum dilakukan oleh Pembeli, maka transaksi tersebut belum selesai dilakukan. Pembeli tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas transaksi tersebut.
  7. Pembeli menyetujui untuk tidak memberitahukan atau menyerahkan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran kepada pihak lain selain CARInih. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran oleh Pembeli kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak Pembeli sepenuhnya.
  8. Pembeli wajib melakukan konfirmasi penerimaan Barang yang di beli dan/atau selesainya penggunaan Jasa. CARInih memberikan batas waktu 2 x 24 jam setelah[AH15]  pengiriman berstatus "pesanan tiba" pada sistem CARInih, untuk Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang dan/atau telah selesainya penggunaan Jasa. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada konfirmasi atau klaim dari pihak Pembeli, maka dengan demikian Pembeli menyatakan untuk menyetujui dilakukannya konfirmasi penerimaan Barang dan/atau telah diselesaikannya Jasa tanpa klaim secara otomatis oleh sistem CARInih. Pembeli tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas konfirmasi transaksi tersebut.
  9. Setelah adanya konfirmasi penerimaan Barang dan/atau penyelesaian Jasa atau konfirmasi penerimaan Barang dan/atau penyelesaian Jasa secara otomatis, maka dana pihak Pembeli yang telah dibayarkan melalui Virtual Account (VA) atau dengan metode pembayaran lainnya yang telah tersedia pada Situs dan/atau Aplikasi akan dilanjutkan untuk dikirim ke rekening pihak Penjual yang terdaftar di CARInih, dengan demikian transaksi selesai di antara Penjual dan Pembeli.
  10. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap klaim yang dilayangkan setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Barang dan/atau Jasa bukan menjadi tanggung jawab CARInih. Kerugian yang timbul setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis atas penerimaan Barang dan/atau Jasa menjadi tanggung jawab Pembeli secara pribadi.
  11. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah pengiriman Barang dan/atau penggunaan Jasa yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah merupakan tanggung jawab dari Pembeli dan Penjual.
  12. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa masalah keterlambatan proses pembayaran dan biaya tambahan yang disebabkan oleh biaya transaksi dan/atau perbedaan bank yang Pembeli pergunakan dengan bank yang terdaftar pada Situs dan/atau Aplikasi adalah tanggung jawab Pembeli secara pribadi.
  13. Pengembalian dana dari CARInih kepada Pembeli hanya dapat dilakukan jika dalam keadaan-keadaan tertentu berikut ini:
  1. kelebihan pembayaran dari Pengguna atas harga Barang dan/atau Jasa;
  2. masalah pengiriman Barang dan/atau penyelesaian Jasa telah teridentifikasi secara jelas dari Pembeli yang mengakibatkan pesanan Barang tidak sampai dan/atau Jasa tidak dapat terlaksana;
  3. perubahan ongkos kirim, termasuk perubahan atas Barang yang dipesan oleh Pembeli karena ketersediaan stok yang tidak mencukupi dan/atau Jasa yang belum terlaksana;
  4. Penjual sudah menyanggupi pengiriman order Barang dan/atau penyampaian penggunaan Jasa, tetapi setelah batas waktu yang ditentukan ternyata Penjual tidak mengirimkan Barang dan/atau menyelesaikan Jasa hingga batas waktu yang telah ditentukan;
  5. penyelesaian permasalahan melalui CARIcare berupa keputusan untuk pengembalian dana atas Barang dan/atau Jasa yang belum diterima kepada Pembeli atau hasil keputusan dari pihak CARInih, dimana untuk hal tersebut atas biaya-biaya yang timbul akan menjadi tanggung-jawab Pengguna;
  6. terkait dengan pengembalian dana, atas biaya-biaya yang timbul akan menjadi tanggung-jawab Pengguna.
  1. Apabila terjadi proses pengembalian dana, maka akan dilakukan pengembalian melalui bank transfer ke rekening[AH16]  bank Pengguna yang terdaftar pada CARInih.
  2. CARInih melalui CARIcare berwenang mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara Penjual dan Pembeli, dengan melihat bukti-bukti yang ada. Keputusan CARInih adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak Penjual dan Pembeli untuk mematuhinya.
  3. Pembeli wajib melakukan pembayaran dengan nominal yang sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada halaman pembayaran. CARInih tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami Pembeli apabila melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada halaman pembayaran.
  4. Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa invoice yang diterbitkan powered by CARInih sesuai dengan nama toko/nama toko alias dari Penjual.
  5. Pembeli dengan ini menyatakan membebaskan CARInih dari segala bentuk tanggung jawab atas kerugian yang terjadi namun tidak terbatas karena perbedaan atas jenis, kualitas, kuantitas, fungsi dan lainnya atas barang/jasa dan/atau produk lainnya yang diterima yang dijual oleh Penjual.
  6. Sehubungan dengan mitra pengiriman Barang dan/atau Jasa, CARInih memfasilitasi mitra-mitra pengiriman sebagaimana terdapat pada Situs dan/atau Aplikasi. Mitra-mitra pengiriman memiliki syarat dan ketentuannya masing-masing, untuk itu, baik Penjual dan Pembeli wajib memahami Syarat & Ketentuan [TL17] [HH18] dari masing-masing mitra pengiriman sebelum Pengguna memilih mitra pengiriman dalam melakukan transaksinya yang tercantum dalam hyperlink pada bagian pemilihan mitra pengiriman[MC19] [AH20] , yang mana untuk pengiriman Barang dan/atau Jasa terkait merupakan tanggung jawab dari masing-masing Pengguna dengan mitra pengiriman, dan bukan merupakan tanggung jawab CARInih. Hal ini dapat di lihat pada bagian Syarat & Ketentuan Mitra.
  7. CARInih memiliki fitur transaksi untuk Dine-In, Take-Away, dan Delivery yang dapat digunakan oleh Pengguna. Dimana melalui fitur tersebut, maka:
    1. Penjual dapat menggunakan fitur sesuai dengan kebutuhan Barang dan/atau Jasa Penjual;
    2. Pembeli dapat melakukan transaksi ke Penjual sesuai dengan fitur yang digunakan oleh Penjual; dan
    3. Setiap fitur tersedia memiliki rangkaian proses terkait jangka waktu yang tertera di Situs dan/atau Aplikasi.
  8. CARInih memiliki fitur aplikasi kasir, yang mana fitur tersebut dapat digunakan oleh Penjual untuk mengelola toko fisik milik Penjual dan dapat digunakan untuk melakukan rekapitulasi transaksi yang dilakukan secara online.

 

TRANSAKSI PENJUALAN

  1. Penjual wajib mengikuti semua prosedur proses yang telah ditetapkan di dalam Situs dan/atau Aplikasi.
  2. CARInih bekerja sama dengan mitra penyedia  pembayaran yang memfasilitasi berbagai metode pembayaran yang disediakan oleh mitra untuk digunakan oleh Pengguna, dimana untuk metode pembayaran tertentu dapat mengakibatkan timbulnya biaya transaksi yang dibebankan kepada Pengguna. CARInih akan meneruskan dana hasil transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa dan/atau produk lainnya ke pihak Penjual apabila tahapan transaksi jual beli pada Situs dan/atau Aplikasi telah berhasil dan selesai.
  3. Sehubungan dengan mitra pengiriman Barang dan/atau Jasa, CARInih memfasilitasi mitra-mitra pengiriman sebagaimana terdapat pada Situs dan/atau Aplikasi. Mitra-mitra pengiriman memiliki syarat dan ketentuannya masing-masing, untuk itu, baik Penjual dan Pembeli wajib memahami Syarat & Ketentuan dari masing-masing mitra pengiriman sebelum Penjual memilih mitra pengiriman yang tepat untuk Barang dan/atau Jasa lainnya yang Penjual tawarkan yang tercantum dalam hyperlink pada bagian pemilihan mitra pengiriman.[TL21] [HH22] 
  4. Penjual memahami, bahwa CARInih bekerja sama dengan mitra-mitra pengiriman untuk memfasilitasi transaksi jual beli terkait pengiriman Barang dan/atau Jasa, dan untuk itu Penjual wajib mengisi proses registrasi di modul produk dengan tepat sesuai dengan Barang dan/atau Jasa oleh Penjual, baik foto, deskripsi, detail, pengiriman, dan status produk serta hal-hal lainnya yang dimintakan pada Situs dan/atau Aplikasi. Hal-hal yang terjadi terkait dengan pengiriman Barang dan/atau Jasa atas mitra pengiriman yang disebabkan oleh kelalaian Penjual dalam memberikan informasi yang tepat, menjadi tanggung – jawab Penjual sepenuhnya.
  5. Penjual dilarang memanipulasi harga Barang dan/atau Jasa dengan tujuan apapun.
  6. Terdapat dua kategori besaran terkait Penjual di CARInih, yaitu sebagai berikut:
    1. khusus Penjual bergerak di kategori makanan & minuman, maka Penjual mendapatkan pilihan untuk memilih jenis toko sebagaimana tercantum dalam bagian akun pengguna, password & keamanan yaitu CARImakan UMKM NYATAKAN salingbantu atau Marketplace (F&B)[MC23] . Penjual yang memilih CARImakan UMKM NYATAKANsalingbantu[D&P24]  memiliki syarat dan ketentuan sebagai berikut: [TL25] 
      1. Penjual wajib menempelkan stiker CARInih pada produk yang dijual; [TL26] 
      2. Untuk Penjual yang memiliki toko fisik, maka Penjual wajib untuk toko fisiknya  digunakan sebagai sarana dan/atau media promo dari CARInih;
      3. Untuk Penjual yang memiliki media sosial, maka Penjual wajib untuk media sosialnya digunakan sebagai sarana dan/atau media promo dari CARInih; [MC27] 
      4. CARInih secara acak akan mempromosikan toko dan/atau produk atau layanan milik Penjual di kanal CARInih; dan
      5. CARInih dapat melakukan dukungan lainnya berupa penggunaan produk dan atau layanan untuk promo dan atau pemasaran lainnya.
    2. Di luar dari CARImakan UMKM NYATAKANsalingbantu [D&P28] sebagaimana disebutkan di atas, maka akan masuk ke dalam kategori “Marketplace FnB”. Penjual bergerak di kategori makanan & minuman yang memilih tidak masuk ke dalam CARImakan UMKM NYATAKANsalingbantu[YPP29]  ataupun Marketplace FnB, maka akan mengikuti kategori “Marketplace”.
  7. Atas harga Barang dan/atau Jasa, disarankan untuk Penjual memberikan harga jual wajar sesuai dengan yang Penjual tawarkan jika Penjual memiliki offline store, bahkan diharapkan harga dapat lebih murah daripada harga offline store. Terutama untuk CARImakan UMKM NYATAKANsalingbantu,[D&P30]  harga jual wajib sama, untuk menghindari persaingan harga yang tidak sehat dan menyatakan semangat kebersamaan dalam saling bantu mendukung usaha Penjual.
  8. Penjual dilarang melakukan penawaran/berdagang Barang, Jasa dan/atau produk lainnya yang ilegal atau termasuk ke dalam daftar terlarang menurut hukum sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam namun tidak terbatas pada Jenis Barang, Jasa, dan/atau Produk Lainnya yang terdapat pada Syarat & Ketentuan ini.
  9. Penjual wajib memberikan foto dan informasi produk dengan lengkap dan jelas sesuai dengan kondisi dan kualitas produk yang dijualnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara foto dan informasi produk yang diunggah oleh Penjual dengan produk yang diterima oleh Pembeli, maka Penjual bertanggung-jawab penuh atas kerugian, biaya-biaya yang timbul dan klaim yang disampaikan oleh Pembeli, dan membebaskan CARInih dari segala bentuk tuntutan dan tanggung jawab serta CARInih berhak membatalkan/menahan dana transaksi untuk tidak melakukan proses settlement ke Penjual.
  10. Dalam menggunakan Fasilitas "Judul Produk", "Foto Produk", "Highlight" dan "Deskripsi Produk", [MC31] [AH32] Penjual dilarang membuat peraturan bersifat klausula baku yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada (i) tidak menerima komplain; (ii) tidak menerima retur (penukaran barang) kecuali Barang yang dikembalikan tidak sesuai dengan pada saat Barang tersebut dikirimkan; (iii) tidak menerima Refund (pengembalian dana) atas Barang dan/atau Jasa yang dibeli oleh Pembeli; (iv) pengalihan tanggung jawab (termasuk tidak terbatas pada penanggungan ongkos kirim); (v) penyusutan nilai harga; (vi) pengiriman barang acak secara sepihak; (vii) menyatakan pemberian kuasa dari Pembeli kepada Penjual baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan Barang dan/atau Jasa yang dibeli oleh Pembeli secara angsuran; (viii) mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan Barang atau pemanfaatan Jasa yang dibeli oleh Pembeli; (ix) memberi hak kepada Penjual untuk mengurangi manfaat Jasa; (x) menyatakan tunduknya Pembeli kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh Penjual dalam masa Pembeli memanfaatkan Jasa yang dimanfaatkannya. Jika terdapat pertentangan antara catatan toko dan/atau deskripsi produk dengan Syarat & Ketentuan CARInih, maka peraturan yang berlaku adalah Syarat & Ketentuan CARInih.
  11. Penjual wajib melakukan pembaharuan terhadap stok per produk per lokasi secara rutin, Penjual wajib memenuhi setiap pesanan Barang dan/atau Jasa yang masuk. Penjual bertanggung-jawab sepenuhnya atas seluruh kerugian dan biaya-biaya yang timbul, apabila Penjual menolak atau tidak memenuhi pesanan karena kelalaian Penjual namun tidak terbatas karena stok yang habis dan lain sebagainya.
  12. Demi menjaga kenyamanan Pembeli dalam bertransaksi, Penjual memahami dan menyetujui bahwa CARInih berhak melakukan penolakan, pembatalan dan/atau tidak merespon pesanan Barang milik Pembeli dengan dugaan untuk memanipulasi transaksi, pelanggaran atas Syarat & Ketentuan, dan/atau kecurangan atau penyalahgunaan lainnya.
  13. Untuk mewujudkan proses pengiriman Barang dengan sebaik-baiknya, Penjual wajib mencetak label pengiriman yang disediakan secara otomatis oleh CARInih di bagian halaman tracking transaksi delivery, tab “Dikemas” dari proses transaksi yang disediakan. Apabila terdapat kondisi, dimana karena satu dan lain hal, Penjual tidak dapat melakukan cetak label, maka Penjual wajib memberikan informasi yang sama sesuai dengan informasi yang tertera di dalam label pada packaging yang akan dikirimkan.[TL33] 
  14. Apabila Penjual menuliskan dan/atau menempelkan cetak label pengiriman Barang yang salah atau berbeda, maka Penjual bertanggung jawab sepenuhnya untuk proses perbaikannya, namun tidak terbatas kepada proses penarikan Barang dan pengiriman kembali serta biaya-biaya yang timbul terkait perbaikannya.
  15. Penjual memahami dan menyetujui bahwa mitra pengiriman tidak dapat diubah oleh Penjual setelah Pembeli melakukan konfirmasi pengiriman.
  16. CARInih berwenang untuk membatalkan transaksi dan/atau menahan dana transaksi dalam hal, namun tidak terbatas kepada: (i) nomor resi kurir pengiriman Barang yang dituliskan dan/atau ditempel oleh Penjual tidak sesuai dan/atau diduga tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi di Situs dan/atau Aplikasi; (ii) Penjual mengirimkan Barang melalui mitra kurir selain dari yang disediakan dan terhubung dengan Situs dan/atau Aplikasi; (iii) jika nama produk dan deskripsi produk tidak sesuai/tidak jelas dengan produk yang dikirim; (iv) jika ditemukan adanya manipulasi transaksi. Sehubungan dengan kejadian sebagaimana disebutkan, atas biaya-biaya yang timbul akan menjadi tanggung jawab Penjual.
  17. Penjual memahami dan menyetujui bahwa seluruh pajak sehubungan dengan transaksi Penjualan (namun tidak terbatas pada perubahan informasi toko dan/atau Barang, Jasa dan/atau produk lainnya), akan dilaporkan dan diurus sendiri oleh masing-masing Penjual sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  18. CARInih berwenang mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara Penjual dan Pembeli, dengan mendengar kesaksian baik Penjual dan Pembeli, melihat serta mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan CARInih adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak Penjual dan Pembeli untuk mematuhinya.
  19. Penjual memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa invoice yang diterbitkan dengan menggunakan logo CARInih sesuai dengan nama toko/nama toko alias dari Penjual.
  20. Hasil transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa di CARInih akan dibayarkan kepada Penjual melalui transfer Virtual Account (VA) atau dengan metode lainnya yang terdapat pada Situs dan/atau Aplikasi, yang terdaftar setelah Barang diterima oleh Pembeli berdasarkan status pengiriman terakhir dari mitra pengiriman, dan/atau pada saat Jasa telah diselesaikan oleh Penjual dan setelah Pembeli memberikan konfirmasi pada Situs dan/atau Aplikasi bahwa mereka telah menerima Barang atau mendapatkan Jasa tersebut tanpa klaim apapun atau terkonfirmasi secara otomatis oleh sistem.
  21. Settlement kepada Penjual dilakukan maksimal H+2 (hari kerja) setelah Pembeli mengonfirmasi penerimaan Barang atau setelah selesainya Jasa tanpa klaim apapun atau terkonfirmasi secara otomatis oleh sistem. [TL34] Settlement akan dilakukan kepada Penjual oleh CARInih apabila CARInih telah menerima dana dari mitra penyedia pembayaran.
  22. Pengguna (baik Penjual dan Pembeli) memahami dan menyetujui bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui CARInih dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pelanggaran apapun sehubungan dengan penggunaan maupun transaksi pada Situs dan/atau Aplikasi akan diselesaikan dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  23. Penjual dapat menggunakan fitur-fitur yang tersedia di Situs dan/atau Aplikasi, termasuk menggunakan fitur buka kelola toko online dan aplikasi kasir (POS) untuk toko fisiknya.

 

PENGIRIMAN BARANG DAN/ATAU PRODUK LAINNYA SECARA MANUAL

  1. Penjual dapat mengirimkan Barang dan/atau produk lainnya secara manual menggunakan jasa dari para mitra pengiriman, apabila terjadi kondisi di mana sistem dari CARInih dan/atau mitra pengiriman mengalami hal-hal yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya pengiriman Barang dan/atau produk lainnya tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan sistem dari CARInih dan/atau mitra pengiriman.
  2. Dalam hal resi pengiriman telah dikeluarkan, namun Barang dan/atau produk lainnya belum diambil oleh mitra pengiriman, dengan mempertimbangkan permintaan tanggal kirim dan jenis pengiriman yang dipilih oleh Pembeli, maka Penjual dengan ini diperbolehkan untuk secara langsung mengirimkan Barang dan/atau produk lainnya tersebut kepada Pembeli dengan menggunakan mitra pengiriman terkait dengan menyampaikannya secara langsung kepada agen mitra pengiriman terdekat dengan menunjukan bukti resi pengiriman terkait.[MC35]  Dalam hal tersebut, Penjual tidak perlu lagi melakukan pembayaran atas biaya pengiriman.
  3. Dalam hal resi pengiriman belum dikeluarkan, namun Barang dan/atau produk lainnya sudah dalam kondisi dibayar oleh Pembeli, dengan mempertimbangkan permintaan tanggal kirim dan jenis pengiriman yang dipilih oleh Pembeli, maka pihak Penjual dapat mengirimkan Barang dan/atau produk lainnya tersebut secara langsung dengan mengunjungi mitra pengiriman terkait, dengan memperhatikan nilai ongkos kirim yang sudah dibayarkan oleh Pembeli, dimana nilai ongkos kirim tidak boleh lebih dari yang sudah dibayarkan oleh Pembeli. Lebih lanjut, setelah pengiriman telah dilakukan, Penjual wajib untuk menyampaikan data pengiriman tersebut ke sistem CARInih secara manual guna keperluan pelacakan oleh Pembeli dari Barang dan/atau produk terkait.[MC36] [AH37] 
  4. Penjual dilarang melakukan pengiriman manual atas Barang dan/atau produk lainnya, apabila tidak terjadi keadaan sebagaimana disebutkan pada poin 1 di atas.

 

PENATAAN ETALASE

  1. Penjual dilarang mempergunakan Etalase[TL38] [MC39]  (termasuk dan tidak terbatas pada informasi toko dan informasi barang) sebagai media untuk beriklan atau melakukan promosi ke halaman situs/aplikasi/alamat fisik/akun sosial media/nomor telepon Penjual/lainnya di luar Situs dan/atau Aplikasi.
  2. Penjual dilarang memberikan data kontak pribadi dengan maksud untuk melakukan transaksi secara langsung kepada Pembeli/calon Pembeli di luar Situs dan/atau Aplikasi.
  3. Penjual dilarang memberikan keterangan (informasi toko dan/atau data informasi lainnya) selain/diluar daripada keterangan toko serta Barang dan/atau Jasa yang bersangkutan.
  4. Penamaan Barang dan/atau Jasa serta informasi produk harus dilakukan sesuai dengan informasi detail, spesifikasi, dan kondisi Barang dan/atau Jasa, dengan demikian Penjual tidak diperkenankan untuk mencantumkan nama, deskripsi, gambar dan/atau kata yang tidak berkaitan dan/atau tidak sesuai dengan Barang dan/atau Jasa yang dijual serta ditawarkan tersebut.
  5. Penamaan Barang dan/atau Jasa dan informasi produk harus sesuai dengan kondisi Barang dan/atau Jasa yang ditampilkan atau ditawarkan dan Penjual tidak diperkenankan mencantumkan nama dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi Barang dan/atau Jasa yang dijual atau ditawarkan kepada calon Pembeli.
  6. CARInih memiliki kewenangan mengambil alih akun toko Penjual jika akun Penjual sudah tidak aktif lebih dari 6 (enam) bulan[MC40] [AH41] , dan/atau pemilik merek dagang resmi (sesuai dengan Daftar Umum Merek di Indonesia) dengan nama yang sama dengan subdomain Penjual melakukan klaim terhadapnya dikarenakan mereka ingin menggunakan subdomain tersebut.
  7. CARInih memiliki kewenangan untuk mengubah nama toko dan/atau nama produk memakai nama toko dan/atau nama produk dan/atau domain Penjual untuk kepentingan CARInih.
  8. Penjual wajib menata Etalase toko dan produknya secara teratur dalam menampilkan informasi terbaru dan sebenar - benarnya terkait toko dan produknya serta tidak mengelabui Pembeli mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga Barang dan/atau tarif Jasa serta ketepatan waktu penerimaan Barang dan/atau Jasa yang ditawarkan. Penjual bertanggung-jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang mungkin timbul dari kelalaian Penjual dalam menampilkan informasi terbaru dan sebenar-benarnya terkait toko dan produknya, termasuk kerugian yang mungkin timbul di sisi Pembeli dan/atau Situs dan/atau Aplikasi.

 

MELANGGAR SYARAT & KETENTUAN CARINIH

Dilarang menjual produk-produk dan layanan yang melanggar Syarat & Ketentuan CARInih. Untuk mengetahui kebijakan CARInih dapat dilihat pada tabel berikut:

 

No

Jenis Pelanggaran

Penjelasan

Cara Memperbaiki

1.1

Melanggar ketentuan produk/ layanan CARInih.

Penghapusan produk/ layanan yang termasuk dalam daftar barang yang dilarang dijual di CARInih. Untuk info lebih lanjut lihat Syarat & Ketentuan Barang dan Layanan yang Dilarang dan Dibatasi.

Tidak menjual kembali produk/ layanan yang telah dilarang dan dihapus.

1.2

Melanggar Syarat & Ketentuan program Gratis Ongkos Kirim.

Penghapusan produk/ layanan secara permanen yang terbukti memanipulasi harga untuk mendapatkan Gratis Ongkos Kirim.

Penyesuaian harga produk/ layanan sesuai Syarat & Ketentuan program Gratis Ongkos Kirim yang berlaku.

1.3

Termasuk produk/ layanan spam.

Penghapusan produk/ layanan yang tidak layak dijual. Seperti tes produk/ layanan atau hanya berupa testimoni.

Mengganti produk/ layanan dengan yang layak dijual.

1.4

Melanggar ketentuan penggunaan logo CARInih.

Penghapusan produk/ layanan oleh sistem bila mencantumkan logo CARInih, CARImakan, dan lainnya secara tidak resmi.

Hubungi CARIcare dan lampirkan surat izin resmi terkait penggunaan logo.

1.5

Menggunakan halaman produk/ layanan lama untuk mengunggah produk baru.[TL42] [HH43] 

Penghapusan produk/ layanan yang di upload pada halaman produk lama yang sebelumnya telah mendapatkan ulasan dan penilaian dari Pembeli.

Mengembalikan produk/ layanan seperti awal.

1.6

Foto/ deskripsi produk/ layanan berupa iklan dan tidak dapat dijual.

Penghapusan produk/ layanan secara permanen apabila mengunggah iklan.

Tidak mengunggah pengumuman/ iklan sebagai halaman produk/ layanan.

1.7

Foto produk/ layanan tidak diunggah sebagai banner toko

Pemblokiran halaman produk/ layanan yang tidak dapat diperjualbelikan seperti pengumuman (misalnya libur toko).

Tidak mengunggah pengumuman/ iklan sebagai halaman produk/ layanan.

1.8

Mencantumkan kontak pada foto/nama/deskripsi produk/ layanan.

Pemblokiran akun penjual/ halaman produk/ halaman apabila mencantumkan kontak seperti nomor handphone, Whatsapp, atau akun media sosial lainnya.

Memperbaiki halaman produk dengan tidak mencantumkan kontak pada foto/nama/deskripsi produk/ layanan.

1.9

Deskripsi atau nama produk/ layanan dicantumkan nama/ logo/ situs lain/ sosial media lainnya.

Penjual dilarang mencantumkan nama/ logo/ link situs/ sosial media lainnya pada foto, nama/ deskripsi produk/ layanan. Produk/ layanan akan diblokir sementara oleh sistem.

Menghapus nama/ logo/ link situs/ sosial media lainnya yang mengarahkan transaksi di luar CARInih pada foto/ nama/ deskripsi produk/ layanan.

1.10

Menaikkan harga produk/ layanan sebelum promo untuk memberikan diskon yang lebih besar.

Penjual dilarang menaikkan harga sebelum membuat promo.

Tidak menaikkan harga produk/ layanan sebelum promo.

1.11

Memanipulasi harga dalam keadaan darurat

Pemblokiran akun penjual/halaman produk apabila menyalahgunakan keadaan darurat dengan memanipulasi harga produk/layanan untuk kepentingan Penjual.

Hubungi CARIcare dan ubah harga produk/ layanan dengan standar harga yang sesuai.

1.12

Deskripsi produk/ layanan yang mengarahkan transaksi ke luar CARInih

Penghapusan produk secara permanen karena deskripsi produk terindikasi dalam mengarahkan transaksi ke luar CARInih.

Tidak mengarahkan transaksi di luar CARInih kepada Pembeli.

 

PRODUK/ LAYANAN SPAM[TL44] 

CARInih akan memblokir dan menghapus produk-produk/ layanan-layanan yang terdeteksi mencantumkan informasi/ kata yang tidak relevan. Berikut adalah daftar produk/ layanan yang dimaksud sebagai produk/ layanan spam:

 

No

Jenis Pelanggaran

Penjelasan

Cara Memperbaiki

2.1

Nama produk/ layanan menggunakan kata kunci yang tidak sesuai (contoh: mencantumkan kata kunci “masker” pada produk hand sanitizer).

Penghapusan produk/ layanan yang tidak sesuai.

Hanya mencantumkan satu jenis produk/ layanan yang sesuai dengan format yang direkomendasikan.

 

 

2.2

Menggunakan berbagai merek dalam 1 (satu) nama produk/ layanan.

Produk/ layanan akan dihapus apabila mencantumkan berbagai merek dalam satu nama produk (Contoh: Masker Sensi, CAREMAX, Bagus).

Hanya mencantumkan satu jenis produk/ layanan yang tepat sesuai dengan yang dijual.

2.3

Atribut merek tidak sesuai dengan produk/ layanan yang dijual.

Produk/ layanan akan dihapus apabila merek tidak sesuai dengan produk/ layanan (Contoh: Mencantumkan merek Sensi pada produk CAREMAX).

Mencantumkan atribut merek sesuai produk/ layanan yang dijual.

2.4

Halaman produk/ layanan mencantumkan kata-kata spam.

Produk/ layanan akan diblokir sementara apabila mencantumkan angka/ huruf/ merek yang tidak relevan.

Menghapus kata yang tidak sesuai dengan produk/ layanan.

2.5

Produk/ layanan dimasukkan dalam kategori yang salah.

Pemblokiran sementara produk/ layanan dengan kategori produk yang salah.

Mengubah kategori sesuai jenis dan kegunaan produk/ layanan.

2.6

Produk/ layanan yang sama telah mengunggah berkali-kali.

Penghapusan produk/ layanan apabila mengunggah yang sama pada satu toko.

Mohon tidak mengunggah produk/ layanan yang sama berulang kali.

2.7

Produk/ layanan duplikat diunggah oleh banyak akun.

Penghapusan produk di salah satu toko duplikat untuk produk/ layanan yang diunggah dengan banyak akun.

Tidak mengunggah produk/ layanan yang sama di beberapa akun.

2.8

Informasi harga produk/ layanan perlu ditinjau ulang.

Pemblokiran sementara produk/ layanan apabila dijual dengan harga tidak sesuai dengan di pasaran.

Mengubah harga sesuai dengan standar harga produk/ layanan.

2.9

Hashtag produk/ layanan tidak relevan.

Produk/ layanan akan diblokir sementara bila mencantumkan hashtag jenis atau mereka yang berbeda dengan yang dijual.

Menggunakan hashtag sesuai dengan produk/ layanan.

2.10

Foto dan rincian produk/ layanan tidak sesuai.

Produk/ layanan akan diblokir sementara apabila foto produk/ layanan tidak sesuai dengan nama dan rincian.

Mengubah foto dan rincian yang sesuai dengan produk/ layanan.

2.11

Nama dan rincian produk/ layanan tidak relevan.

Produk/ layanan akan diblokir sementara apabila nama produk/ layanan tidak sesuai (Contoh: Nama produk masker, sedangkan deskripsi dan foto produk menjual sabun).

Mengubah nama dan rincian yang sesuai dengan produk/ layanan.

2.12

Varian produk/ layanan tidak sesuai dengan produk/ layanan utama yang dijual.

Pastikan detail variasi produk/ layanan sesuai dengan produk/ layanan utama yang dijual.

Ubah variasi produk/ layanan agar sesuai dengan produk utama yang dijual.

2.13

Pengulangan kata secara berlebihan pada nama produk/ layanan.

Terdapat pengulangan kata secara berlebihan pada nama produk/ layanan. Mohon untuk tidak menggunakan kata yang sama lebih dari 2 (dua) kali (Contoh: Masker Medis Masker Putih Masker Earloop).

Mengubah nama dan rincian yang sesuai dengan produk/ layanan.

 

 

KONTEN

  1. Dalam menggunakan setiap fitur dan/atau modul dan/atau layanan CARInih, Pengguna dilarang untuk mengunggah dan/atau mempergunakan kata-kata, komentar, gambar, atau konten apapun yang mengandung unsur politik, suku, agama, ras, dan antar golongan (“SARA”), diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan orang lain, vulgar, bersifat ancaman, beriklan atau melakukan promosi ke situs dan/atau aplikasi selain Situs dan/atau Aplikasi, atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai dan/atau norma sosial dan/atau hukum berlaku di Indonesia maupun berdasarkan kebijakan yang ditentukan sendiri oleh CARInih. CARInih berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas kepada penghapusan konten, pemblokiran akun, langkah hukum dan lain-lain.
  2. Penjual dilarang mempergunakan foto dan/atau gambar Barang dan/atau Jasa yang memiliki watermark yang menandakan hak kepemilikan orang lain. Kelalaian atas hal ini, menjadi tanggung-jawab sepenuhnya dari Penjual dan membebaskan CARInih dari segala tuntutan dan kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan gambar tersebut.
  3. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penyalahgunaan foto dan/atau gambar yang diunggah oleh Penjual adalah tanggung jawab Penjual secara pribadi dan CARInih dibebaskan dari segala tuntutan yang dapat timbul sehubungan dengan hal tersebut.
  4. Penjual tidak diperkenankan untuk mempergunakan foto dan/atau gambar Barang dan/atau Jasa atau logo toko sebagai media untuk beriklan atau melakukan promosi ke situs dan/atau aplikasi lain di luar Situs dan/atau Aplikasi, atau memberikan data kontak pribadi untuk melakukan transaksi secara langsung kepada pembeli/calon pembeli.
  5. Penjual menjamin foto dan/atau gambar yang diunggah tidak termasuk konten yang dilarang berdasarkan poin 1 bagian Konten di atas atau melanggar hak milik pihak lain. Apabila didapati foto dan/atau gambar melanggar konten berdasarkan poin 1 bagian Konten di atas atau terdapat laporan pelanggaran hak milik pihak lain, maka CARInih berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada penghapusan konten dan/atau tindakan lainnya yang perlu dilakukan, dan Penjual bertanggung – jawab atas tuntutan dan kerugian yang muncul dari pihak lain tersebut.
  6. Ketika Penjual mengunggah ke Situs dan/atau Aplikasi dengan konten atau posting konten, Penjual memberikan CARInih hak non-eksklusif, di seluruh dunia, secara terus-menerus, tidak dapat dibatalkan, bebas royalti, disublisensikan (melalui beberapa tingkatan) hak untuk melaksanakan setiap dan semua hak cipta, publisitas, merek dagang, hak basis data dan hak kekayaan intelektual yang Penjual miliki dalam konten, di media manapun yang dikenal sekarang atau di masa depan. Selanjutnya, sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, Penjual mengesampingkan hak moral dan berjanji untuk tidak menuntut hak-hak tersebut terhadap CARInih.
  7. Penjual menjamin bahwa tidak melanggar hak kekayaan intelektual dalam mengunggah konten Penjual ke dalam Situs dan/atau Aplikasi. Setiap Penjual dengan ini bertanggung jawab secara pribadi atas pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam mengunggah konten di Situs dan/atau Aplikasi.
  8. CARInih menyediakan fitur "CHAT Penjual" untuk memudahkan Pembeli berinteraksi dengan penjual, perihal barang/jasa dan/atau produk lainnya yang ditawarkan. Penjual tidak diperkenankan menggunakan fitur tersebut, namun tidak terbatas untuk tujuan dengan cara apa pun menaikkan harga barang/jasa dan/atau produk lain dagangannya, termasuk di dalamnya memberi komentar pertama kali atau memberi komentar selanjutnya/terus menerus secara berkala (flooding/spam).
  9. Pengguna setuju bahwa Pengguna tidak akan meminta CARInih bertanggung jawab atas hal-hal sehubungan dengan katalog, termasuk sehubungan dengan hak cipta, merek dagang atau hak milik lainnya atas konten dan materi yang ditampilkan.
  10. Konten atau materi yang akan ditampilkan atau ditayangkan pada Situs dan/atau Aplikasi tunduk pada Syarat & Ketentuan CARInih, peraturan hukum, serta etika pariwara yang berlaku.
  11. CARInih berhak untuk sewaktu-waktu menurunkan konten, foto, gambar dan/atau materi dan/atau informasi yang dianggap melanggar Syarat & Ketentuan CARInih, peraturan hukum, serta etika pariwara yang berlaku.
  12. CARInih berhak untuk sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk melakukan tindakan penurunan konten, foto, gambar dan/atau materi dan/atau informasi yang menjual produk rokok elektrik, perangkat rokok elektrik, cairan rokok elektrik, dan/atau produk yang mengandung tembakau di Situs dan/atau Aplikasi, termasuk namun tidak terbatas pada produk rokok tembakau, nikotin, liquid vape, mod, pod, heatstick, vaporizer dan/atau E-Cigarette, mengacu pada kebijakan atau ketentuan yang terdapat pada Google Play Store atau entitas serupa.
  13. CARInih berhak sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk mengambil tindakan berupa penurunan reputasi toko, apabila Penjual diduga melakukan manipulasi konten sebagaimana diatur dalam poin 12 di atas, termasuk namun tidak terbatas pada manipulasi penulisan nama produk, gambar produk, deskripsi produk dan/atau kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mengelabuhi penjualan konten sebagaimana diatur dalam poin 12 di atas agar tetap dapat melakukan penawaran menggunakan Situs dan/atau Aplikasi.

 

INFORMASI TIDAK LENGKAP DAN PELANGGARAN LAIN

Untuk memberikan pengalaman berbelanja yang terbaik, CARInih akan memblokir produk dengan informasi yang kurang lengkap atau foto yang tidak sesuai sebagai berikut:

 

No

Jenis Pelanggaran

Penjelasan

Cara Memperbaiki

1.1

Foto produk/ layanan melanggar hak cipta.

Produk/ layanan akan dihapus karena menggunakan foto toko atau pihak lain tanpa izin.

Melampirkan bukti izin resmi dari pemilik foto kepada pihak CARInih untuk melanjutkan penggunaan foto ini.

1.2

Foto produk/ layanan tidak jelas.

Produk/ layanan diblokir karena foto kurang jelas atau blur.

Mengubah foto produk dengan resolusi yang lebih tinggi.

1.3

Foto produk/ layanan mengandung unsur SARA.

Produk/ layanan akan dihapus bila mengandung unsur SARA.

Mohon mengubah foto yang lebih sesuai serta tidak mengandung unsur SARA.

1.4

Tidak mencantumkan izin edar/ legalitas produk/ layanan.

Produk/ layanan dihapus karena belum memiliki nomor izin edar/keterangan legalitas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)/ Izin Jasa.

Tidak menjual kembali produk/ layanan yang sama.

1.5

Produk/ layanan yang dilarang diperjualbelikan oleh pemerintah.

Produk-produk berbahaya berdasarkan himbauan pemerintah. Produk akan dihapus secara permanen.

Tidak menjual kembali produk/ layanan yang sama.

1.6

Resolusi foto panduan ukuran tidak sesuai dengan syarat yang dianjurkan.

Foto panduan ukuran yang diunggah kurang jelas. Produk/ layanan akan diblokir sementara oleh CARInih.

Meng-upload foto panduan ukuran dengan syarat yang dianjurkan.

 

BIAYA

  1. CARInih tidak memungut biaya pendaftaran kepada Pengguna.
  2. CARInih memberlakukan fee per transaksi sesuai dengan jenis toko dan penggunaannya saat melakukan pendaftaran dalam persentase tertentu yang tercantum di dalam Situs dan/atau Aplikasi.
  3. CARInih memberlakukan  fee per transaksi kepada Penjual atas transaksi yang terjadi untuk toko dan jualan online dari Penjual di CARInih sesuai dengan yang tercantum di dalam aplikasi saat pendaftaran atau kesepakatan lain yang terjadi antara CARInih dengan Penjual. CARInih akan memberitahukan kepada Pengguna melalui notifikasi atau pembaharuan Syarat & Ketentuan di Situs dan/atau Aplikasi apabila terdapat perubahan pada Syarat & Ketentuan terkait dengan Biaya apapun dimana perubahan ini merupakan hak sepenuhnya dari CARInih.
  4. Selain fitur toko dan jualan online, sebagaimana dimaksud dalam butir 3 bagian Biaya, CARInih juga memiliki fitur aplikasi kasir (POS). Dimana untuk fitur aplikasi kasir (POS), Penjual yang Buka Outlet Toko di CARInih hingga 31 Desember 2022, dapat menggunakannya tanpa dikenakan fee per transaksi, dan hanya mengenakan biaya yang disesuaikan dengan metode pembayaran yang dipilih pada saat terjadinya transaksi sebagai berikut:

No

Metode Pembayaran

Biaya per transaksi

1

QRIS

0,7%

2

Virtual Account (VA) BRI

Rp3.000,-

3

Virtual Account (VA) BNI

Rp3.000,-

4

Virtual Account (VA) Mandiri

Rp3.000,-

5

Virtual Account (VA) Permata

Rp3.000,-

6

Virtual Account (VA) Danamon

Rp2.000,-

7

Virtual Account (VA) BCA

Rp4.600,-

8

Astrapay

1%

 

Catatan: transaksi Virtual Account (VA) hanya dapat digunakan untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp500.000,-

 

Sedangkan Penjual yang Buka Outlet Toko di CARInih sejak 1 Januari 2023 maka akan dikenakan biaya 1% per transaksi dengan maksimal biaya sebesar Rp10.000,- per bulan per outlet untuk seluruh transaksi yang menggunakan metode pembayaran yang tercantum pada list metode pembayaran di point no 4. Biaya tersebut akan dikenakan setiap dilakukan settlement kepada Pejual.

 

  1. CARInih membebankan biaya platform per transaksi kepada Pembeli sebesar yang tertera pada Situs dan/atau Aplikasi, saat Pembeli melakukan transaksi, serta biaya lainnya yang mungkin timbul sehubungan dengan penggunaan metode pembayaran yang digunakan oleh Pembeli dalam melakukan pembayaran kepada Penjual.

 

HARGA

  1. Harga Barang yang terdapat dalam Situs dan/atau Aplikasi adalah harga yang ditetapkan oleh Penjual secara wajar, Penjual dilarang memanipulasi harga Barang dan Jasa dengan cara apapun.
  2. Penjual dilarang menetapkan harga yang tidak wajar pada Barang dan/atau Jasa atau produk lainnya yang ditawarkan melalui Situs dan/atau Aplikasi. CARInih berhak untuk melakukan tindakan berupa: pemeriksaan, penundaan, dan/atau penurunan Konten serta tindakan lainnya berdasarkan penilaian sendiri dari CARInih atas dasar penetapan harga yang tidak wajar.
  3. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa kesalahan keterangan informasi yang terdapat pada Situs dan/atau Aplikasi, namun tidak terbatas kepada harga, tarif dan stok Barang dan/atau Jasa atau produk dan informasi lainnya yang disebabkan tidak terbaharuinya halaman Situs dan/atau Aplikasi dikarenakan browser/internet service provider yang dipakai Pembeli adalah tanggung jawab dari pihak Pembeli.
  4. Penjual memahami dan menyetujui bahwa kesalahan memasukan informasi yang menyebabkan, namun tidak terbatas kepada keterangan harga atau informasi lain menjadi tidak benar dan/atau tidak sesuai adalah tanggung jawab Penjual. Perlu diingat dalam hal ini, apabila terjadi kesalahan memasukan informasi dan/atau keterangan harga serta tarif Barang dan/atau Jasa atau produk lainnya yang tidak disengaja, Penjual berhak menolak pesanan Barang dan/atau Jasa atau produk lainnya yang dilakukan oleh Pembeli, namun atas timbulnya biaya-biaya terkait pengembalian dana yang terjadi menjadi tanggung-jawab dari Penjual.
  5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah dan/atau perselisihan yang terjadi akibat ketidaksepahaman antara Penjual dan Pembeli tentang harga bukanlah merupakan tanggung jawab dari pihak CARInih.
  6. Dengan melakukan pemesanan melalui CARInih, Pembeli menyetujui untuk membayar total biaya yang harus dibayarkan sebagaimana tertera dalam halaman pembayaran, yang terdiri dari harga barang, ongkos kirim, dan biaya-biaya lain yang mungkin timbul dan akan diuraikan dalam halaman pembayaran. Pembeli setuju untuk melakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang telah dipilih sebelumnya oleh Pembeli.
  7. CARInih memiliki hak untuk melakukan perubahan batasan harga sebagaimana di maksud dalam poin 7, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, namun melalui pengkinian atau pembaharuan Syarat & Ketentuan ini di Situs dan/atau Aplikasi.
  8. Situs dan/atau Aplikasi untuk saat ini hanya melayani transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa atau produk lainnya dalam mata uang Rupiah.

 

PENGIRIMAN BARANG DAN JASA

  1. Pengguna memahami bahwa CARInih bekerja sama dengan mitra-mitra pengiriman terkait dengan pengiriman Barang dan/atau Jasa oleh Penjual, dimana mitra-mitra pengiriman yang bekerja sama dengan CARInih memiliki syarat & ketentuannya masing-masing, yang dapat dilihat melalui hyperlink pada saat Pengguna memilih mitra pengiriman terkait.
  2. Pengiriman Barang dalam CARInih wajib menggunakan jasa mitra pengiriman sebagaimana terdapat di dalam Situs dan/atau Aplikasi yang dipilih oleh Penjual, dimana Penjual telah memahami dan akan bertanggung jawab atas segala hal yang timbul dari syarat dan ketentuan dari mitra pengiriman yang dipilihnya,  [TL45] sesuai dengan jenis dan ketahanan Barang dan/atau Jasa yang ditawarkan oleh Penjual dan dipilih oleh Pembeli, dimana Pembeli telah memahami dan akan bertanggung jawab atas segala hal yang timbul dari syarat dan ketentuan dari mitra pengiriman yang dipilihnya, [TL46] pada saat transaksi jual beli dilakukan.
  3. Apabila terdapat hal-hal yang timbul terkait pelaksanaan ketentuan poin 2 di atas, maka baik Penjual dan Pembeli tidak akan membebankan tanggung jawab apa pun terhadap CARInih dan akan menanggung seluruh kewajiban-kewajiban yang ada untuk memperbaiki hal-hal tersebut.
  4. Pengiriman Barang dan/atau Jasa oleh mitra pengiriman di luar dari yang terdapat dalam Situs dan/atau Aplikasi dianggap sebagai bentuk pelanggaran, dan CARInih memiliki hak untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, dimana Pengguna bertanggung-jawab terhadap segala kerugian yang muncul yang disebabkan oleh kelalaian Pengguna terkait perbedaan mitra pengiriman tersebut.
  5. Sebagaimana disampaikan dalam poin 1 di atas, bahwa setiap syarat dan ketentuan berkenaan dengan proses pengiriman Barang dan/atau Jasa adalah wewenang sepenuhnya dari mitra pengiriman tersebut sebagaimana telah dipilih untuk melakukan pengiriman.
  6. Pengguna wajib memahami dan memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh mitra pengiriman tersebut dan Penjual bertanggung-jawab penuh atas setiap Barang dan/atau Jasa yang dikirimkan, namun tidak terbatas dalam hal Penjual bertanggung-jawab penuh atas jenis dan ketahanan Barang atau produk lainnya yang sesuai dengan mitra pengiriman tertentu dan Pembeli bertanggung-jawab penuh atas mitra pengiriman yang dipilih oleh Pembeli berdasarkan informasi atas jenis dan ketahanan Barang dan/atau Jasa dari Penjual.
  7. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap permasalahan yang terjadi pada saat proses pengiriman Barang dan/atau Jasa oleh mitra pengiriman adalah merupakan ruang lingkup mitra pengiriman dan di luar kuasa dari CARInih. Pengguna membebaskan CARInih dari segala bentuk kerugian dan tanggung-jawab atas permasalahan yang terjadi terkait dengan proses pengiriman atas jenis dan ketahanan Barang dan/atau Jasa. Dengan demikian sangat penting untuk Pengguna dalam memahami masing – masing kebijakan serta syarat dan ketentuan dari mitra pengiriman.
  8. Dalam hal diperlukan untuk dilakukan proses pengembalian Barang, maka Pengguna, baik Penjual maupun Pembeli, diwajibkan untuk melakukan proses pengembalian Barang langsung ke masing-masing Pembeli maupun Penjual. CARInih tidak menerima pengembalian Barang atas transaksi yang dilakukan oleh Pengguna dalam kondisi apapun dan Pembeli wajib untuk melakukan konfirmasi dengan klaim untuk menghindari konfirmasi otomatis yang menyebabkan CARInih melakukan proses settlement ke Pihak Penjual. Kelalaian dalam melakukan konfirmasi, menjadi tanggung – jawab sepenuhnya dari Pembeli.
  9. Dalam hal terjadi kendala dalam proses pengiriman berupa Barang atau produk lainnya hilang, rusak, dan lain sebagainya, Pengguna dapat melaporkan ke CARInih paling lambat 1x24[MC47]  jam atau melakukan konfirmasi kepada mitra pengiriman terkait (sebagaimana diatur dalam syarat dan ketentuan mitra pengiriman) sejak waktu pengiriman untuk dilakukan proses investigasi dengan mitra pengiriman. CARInih akan melakukan peranannya sebatas memfasilitasi Pengguna dengan mitra pengiriman sesuai dengan kapasitas informasi yang terdapat di CARInih.

 

TARIF PENGIRIMAN

Sebagaimana diatur dalam sub-bab Syarat & Ketentuan ini terkait dengan Pengiriman Barang dan/atau Jasa di atas, Pengguna wajib memahami dan mengerti bahwa:

  1. Penjual harus memberikan informasi seakurat dan sebener-benarnya, namun tidak terbatas terkait lokasi, jenis, ketahanan, ukuran, berat, kemasan dan informasi lainnya atas barang/jasa dan/atau produk yang ditawarkan oleh Penjual. Dimana informasi tersebut akan digunakan oleh CARInih untuk memberikan pilihan terkait mitra pengiriman dalam melakukan proses pengiriman dan penentuan tarif pengiriman atas Barang atau produk tersebut.
  2. CARInih melalui koneksi Application Programming Interface dengan mitra pengiriman, akan melakukan proses estimasi tarif pengiriman berdasarkan informasi poin 1 di atas dan sesuai dengan sistem dari mitra pengiriman.
  3. Pengguna memahami dan mengerti, akan kemungkinan timbulnya perbedaan angka estimasi tarif pengiriman dengan realisasi tarif pengiriman yang dibebankan oleh mitra pengiriman.
  4. Selisih kekurangan tarif pengiriman dari yang dibayarkan oleh Pembeli akan menjadi tanggung jawab Penjual.

 

LARANGAN ATAS JENIS BARANG, JASA, DAN/ATAU PRODUK LAINNYA

Berikut ini adalah daftar jenis Barang dan/atau Jasa dan/atau produk lainnya yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diperdagangkan oleh Penjual pada Situs dan/atau Aplikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk:

  1. Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk pula dalam ketentuan ini adalah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  2. Kosmetik dan makanan minuman yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau bagi usaha pangan olahan industri rumah tangga yang membutuhkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
  3. Bahan yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku.
  4. Jenis Produk tertentu yang wajib memiliki: a. Standar Nasional Indonesia; b. Petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia; atau c. Label dalam Bahasa Indonesia. Sementara yang diperjualbelikan tidak mencantumkan hal-hal tersebut.
  5. Barang-barang lain yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  6. Barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta, termasuk namun tidak terbatas dalam media berbentuk buku, CD/DVD/VCD, informasi dan/atau dokumen elektronik, serta media lain yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta.
  7. Barang dewasa penunjang kegiatan seksual termasuk namun tidak terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks, pornografi, dan obat-obatan dewasa, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diizinkan untuk diperjual belikan oleh peraturan hukum yang berlaku.
  8. Minuman beralkohol, rokok dan sejenisnya.
  9. Iklan.
  10. Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap pemakaian situs ini.
  11. Pakaian dalam bekas.
  12. Senjata api, senjata tajam, senapan angin, dan segala macam senjata lainnya.
  13. Dokumen pemerintahan dan perjalanan.
  14. Seragam pemerintahan.
  15. Bagian/Organ manusia.
  16. Mailing list dan informasi pribadi serta barang lainnya baik yang berwujud maupun berbentuk elektronik yang berisi data pribadi seseorang.
  17. Barang-barang yang melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain.
  18. Pestisida.
  19. Atribut kepolisian/militer.
  20. Barang hasil tindak pencurian dan/atau tindak pidana lainnya.
  21. Pembuka kunci dan segala aksesori penunjang tindakan perampokan/pencurian.
  22. Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.
  23. Barang cetakan/rekaman yang isinya dapat mengganggu keamanan & ketertiban serta stabilitas nasional.
  24. Hewan.
  25. Uang tunai termasuk valuta asing kecuali Penjual memiliki dan dapat mencantumkan izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 dan/atau peraturan lainnya yang terkait dengan penukaran valuta asing.
  26. Materai.
  27. Pengacak sinyal, penghilang sinyal, dan/atau alat-alat lain yang dapat mengganggu sinyal atau jaringan telekomunikasi.
  28. Perlengkapan dan peralatan judi.
  29. Jimat-jimat, benda-benda yang diklaim berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian.
  30. Barang dengan hak Distribusi Eksklusif yang hanya dapat diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung oleh penjual resmi dan/atau Barang dengan sistem penjualan Multi Level Marketing.
  31. Produk non fisik yang tidak dapat dikirimkan melalui jasa kurir, termasuk namun tidak terbatas pada produk pulsa/voucher (i) telepon; (ii) listrik; (iii) game; (iv) credit digital; (v) tiket pesawat; dan (vi) tiket kereta. 
  32. Tiket pertunjukan, termasuk namun tidak terbatas pada tiket konser, baik fisik maupun non fisik.
  33. Dokumen-dokumen resmi seperti Sertifikat TOEFL, Ijazah, Surat Dokter, Kuitansi, dan lain sebagainya.
  34. Segala jenis Barang lain yang bertentangan dengan peraturan pengiriman Barang Indonesia.
  35. Barang-Barang lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  36. Segala jenis Jasa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak termasuk untuk penawaran atau jasa yang berasal dari CARInih dan afiliasinya termasuk namun tidak terbatas pada jasa printing, jasa kebersihan, jasa wedding, parenting, dan jasa-jasa lainnya.

Tanpa mengesampingkan ketentuan di atas, Penjual dilarang untuk melakukan penawaran dan/atau menjual seluruh Barang, Jasa, dan/atau produk lainnya yang dilarang untuk diperdagangkan secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu. CARInih terikat pada regulasi yang berlaku dalam suatu negara. Semua produk dan layanan yang melanggar peraturan secara hukum akan kami hapus dengan pemberitahuan sebagai berikut:

 

No

Jenis Pelanggaran

Penjelasan

Cara Memperbaiki

1.1

Produk/layanan ilegal untuk dijual di Indonesia.

Produk/layanan akan dihapus secara permanen karena tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Untuk informasi lebih lanjut lihat Kebijakan Barang dan Layanan yang Dilarang dan Dibatasi.

Tidak menjual atau menawarkan kembali barang atau layanan yang telah dihapus dan pastikan produk/layanan Anda adalah barang/jasa yang legal diperjualbelikan.

1.2

Melanggar Hak Kekayaan Intelektual.

Produk/layanan akan dihapus apabila mendapatkan laporan dari pemilik intelektual merek terkait.

Tidak menjual kembali barang/layanan yang sama setelah dihapus.

1.3

Terindikasi melanggar Hak Kekayaan Intelektual.

Produk/layanan akan dihapus khusus apabila diduga palsu/ imitasi berdasarkan laporan perusahaan merek terkait.

Hubungi CARIcare dan lampirkan bukti/ sertifikat keaslian produk/ layanan untuk melanjutkan penjualan produk.

1.4

Terindikasi menjual barang/layanan palsu/ imitasi.

Produk/layanan dihapus karena diduga palsu/ imitasi.

Hubungi CARIcare dan lampirkan bukti/ sertifikat keaslian produk/ layanan untuk melanjutkan penjualan.

1.5

Melanggar Hak Distribusi Mereka.

Barang/layanan yang tidak dapat dijual bebas berdasarkan laporan pemegang Hak Distribusi Merek terkait akan dihapus.

Hubungi CARIcare dan lampirkan surat izin penjualan resmi terkait.

1.6

Penggunaan mereka pada nama atau foto produk/ layanan tanpa izin.

Pemblokiran produk/ layanan berdasarkan laporan pemilik merek dikarenakan mencantumkan nama dan/ atau foto produk/ layanan dari merek terkait tanpa izin.

Nama atau foto produk/ layanan terkait diubah.

 

PROMO

  1. CARInih menyediakan fitur dan/atau modul promo dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
    1. Promo dari Situs dan/atau Aplikasi, adalah promo yang diadakan langsung oleh CARInih dimana atas biaya–biaya yang muncul dari pelaksanaannya akan menjadi tanggung-jawab dari CARInih;
    2. Promo dari Penjual ataupun mitra/partner CARInih, adalah promo yang diadakan langsung oleh Penjual ataupun mitra/partner CARInih dimana atas biaya–biaya yang muncul dari pelaksanaannya akan menjadi tanggung-jawab dari Penjual ataupun mitra/partner CARInih; dan
    3. Promo gabungan dari CARInih dan Penjual/mitra/partner, adalah promo gabungan antara CARInih dan Penjual/mitra/partner dimana atas biaya–biaya yang muncul dari pelaksanaannya akan menjadi tanggung-jawab dari CARInih dan Penjual/mitra/partner dengan kontribusi masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
  2. CARInih dan/atau Penjual, sewaktu-waktu dapat mengadakan kegiatan promosi (selanjutnya disebut sebagai “Promo”) dengan Syarat & Ketentuan yang mungkin berbeda pada masing-masing kegiatan Promo. Pengguna dihimbau untuk membaca dengan seksama Syarat & Ketentuan Promo tersebut.
  3. Pengguna hanya boleh menggunakan 1 (satu) akun CARInih untuk mengikuti setiap promo CARInih. Jika ditemukan pembuatan lebih dari 1 (satu) akun oleh 1 (satu) Pengguna yang mempunyai informasi akun yang sama dan/atau identitas pembayaran yang sama, maka Pengguna tidak berhak mendapatkan manfaat dari Promo CARInih.
  4. CARInih berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada menarik subsidi atau cashback, membatalkan benefit, pencabutan Promo, membatalkan transaksi, menahan dana, menurunkan reputasi toko, menutup akun Pengguna, serta hal-hal lainnya jika ditemukan adanya manipulasi, pelanggaran maupun pemanfaatan Promo untuk keuntungan pribadi Pengguna, maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran Syarat & Ketentuan CARInih dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  5. Dalam hal diadakannya Promo Gratis atau Potongan Ongkos Kirim, baik Promo dari CARInih atau Promo Gabungan CARInih dan Penjual/mitra:
  1. Jika terdapat selisih antara berat barang/jasa dan/atau produk lainnya pada deskripsi produk dengan berat barang/jasa dan/atau produk lainnya yang dikirimkan oleh Penjual melalui mitra pengiriman, maka subsidi ongkos kirim yang diberikan akan merujuk kepada berat barang/jasa dan/atau produk lainnya mana yang lebih rendah;
  2. Penjual yang berhak mendapatkan subsidi ongkos kirim adalah Penjual yang memenuhi semua syarat dan ketentuan dengan sebaik-baiknya; dan
  3. Jika (i) Penjual menolak pesanan Pengguna dengan alasan apapun, (ii) transaksi dibatalkan otomatis oleh sistem CARInih, dan/atau (iii) transaksi dibatalkan berdasarkan keputusan di CARIcare, maka dana yang dikembalikan kepada Pengguna adalah senilai dana pembayaran transaksi yang dilakukan oleh Pengguna setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang muncul akibat dari pembatalan tersebut dan tidak termasuk subsidi ongkos kirim.
  1. Setiap Promo CARInih tidak berlaku untuk penggunaan resi yang diinput lebih dari 1 (satu) kali, jika ditemukan penginputan resi sebanyak 2 (dua) kali, manfaat promo hanya akan diberikan pada transaksi yang dibentuk oleh pengguna pertama. Benefit promo tidak dapat diteruskan pada transaksi dropshipper (pengguna kedua).
  2. Setiap Promo CARInih tidak berlaku untuk penggunaan logam mulia batangan, voucher belanja, voucher internet, voucher pulsa, paket data, dan minuman beralkohol yang dijual oleh Penjual pada Situs dan/atau Aplikasi.
  3. Dengan mengikuti promo, pengguna dianggap mengerti dan menyetujui semua syarat & ketentuan berlaku.

 

CARIcare

  1. CARInih menyediakan fitur "CHAT" pada CARIcare, sesuai dengan konteks dan kebutuhannya untuk memudahkan Pembeli berkomunikasi dengan CARIcare dan/atau Penjual ataupun sebaliknya sesuai dengan konteks dan kebutuhannya sebagaimana diatur penuh oleh CARInih.
  2. CARIcare adalah suatu wadah yang disediakan oleh CARInih untuk memfasilitasi penyelesaian masalah transaksi antar Pengguna.
  3. Sehubungan dengan poin 1 di atas, maka CARInih memiliki hak penuh untuk menahan dana Pengguna yang terdapat di CARInih sampai dengan permasalahan yang dilaporkan ke CARIcare selesai.
  4. Dalam proses penyelesaiannya, Pengguna wajib memberikan bukti-bukti yang dapat dipertanggung – jawabkan, namun tidak terbatas kepada bukti transaksi jual beli berupa foto Barang yang dibeli, bukti transfer, nomor pemesanan, bukti pengiriman dan bukti-bukti penunjang lainnya yang dapat menjadi dasar atas setiap argumen yang disampaikan oleh Pengguna.
  5. Penyelesaian permasalahan melalui CARIcare dapat berupa solusi yang dihasilkan berdasarkan kesepakatan bersama antara Pengguna.
  6. Jika Pengguna tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu 1 x 24 jam sejak masalah dilaporkan, maka secara otomatis akan terselesaikan berdasarkan solusi yang diajukan oleh pihak yang lebih dahulu menyampaikan laporan disertai bukti-buktinya.
  7. Jika tidak ditemukan kesepakatan antara Pengguna dalam jangka waktu 1 x 24 jam, maka CARInih memiliki hak sepenuhnya untuk membantu menyelesaikan masalah, termasuk hak sepenuhnya dalam memutuskan hasil penyelesaian masalah, dan Pengguna tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan apapun atas hasil penyelesaian masalah tersebut.
  8. Dalam hal CARInih membantu menyelesaikan masalah, maka sesuai dengan Syarat & Ketentuan poin 1 dan poin 6, Pengguna menyetujui bahwa CARInih berwenang untuk mengambil keputusan atas permasalahan tersebut dengan melihat bukti-bukti yang ada dan/atau bukti-bukti baru yang harus dilengkapi masing-masing pihak.
  9. CARInih berwenang untuk melakukan mediasi dan/atau mengambil keputusan untuk penyelesaian masalah di dalam diskusi CARIcare, meskipun salah satu Pengguna (Pembeli atau Penjual) belum memberikan tanggapan atas solusi yang diberikan CARIcare dalam jangka waktu 1x24 jam, dalam hal: (i) adanya informasi dari pihak ketiga yang berkaitan dalam jalannya transaksi, yakni antara lain kurir pengiriman yang memberikan informasi terkait status terkini pengiriman Barang atau produk lainnya; (ii) bukti dari Pembeli dan/atau Penjual yang dikirimkan melalui jalur komunikasi lain (e-mail CARInih, Pusat Bantuan, dan lainnya) yang perlu diteruskan ke CARIcare dengan dasar transparansi masalah; (iii) laporan dari salah satu pihak disebabkan adanya kelalaian Pembeli atau Penjual; (iv) salah satu pihak (Pembeli atau Penjual) terindikasi melakukan tindakan kecurangan; atau (v) kondisi tertentu yang menyebabkan CARInih perlu segera melakukan mediasi dan mengambil keputusan.
  10. Atas keputusan CARInih di atas, Pengguna tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan apapun atas hasil penyelesaian masalah tersebut.
  11. Pengguna dengan ini menyetujui bahwa keputusan CARInih adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat Pengguna untuk mematuhinya.
  12. Pengguna memahami bahwa CARIcare tidak berlaku untuk namun tidak terbatas kepada produk pakaian dalam bekas, kendala yang berkaitan dengan rasa, aroma dan/atau tekstur produk, dan semua produk dalam daftar jenis barang/jasa dan /atau produk lainnya yang dilarang diperjual-belikan di CARInih seperti yang ada di halaman Syarat & Ketentuan terkait jenis barang/jasa dan/atau produk lainnya.
  13. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa dalam penyelesaian masalah di CARIcare, Pengguna wajib memberikan tanggapan atas masalah yang ada hingga selesai dengan mematuhi ketentuan dan batas waktu sebagaimana yang telah ditentukan CARInih pada diskusi terkait.
  14. Pengguna memahami dan menyetujui atas penanggungan biaya–biaya yang muncul terkait masalah, namun tidak terbatas kepada biaya lain–lain, ongkos kirim dan lainnya yang timbul selama proses penyelesaian kendala pada CARIcare didasarkan oleh bukti-bukti dan/atau kesepakatan yang dilakukan antar Pengguna.
  15. Apabila Pengguna atas poin 13 di atas, tidak bersedia untuk menanggung biaya-biaya tersebut, maka CARInih berwenang memberikan keputusan penanggungan biaya-biaya berdasarkan perkembangan diskusi dan bukti yang ada, dimana Pengguna wajib untuk mengikuti hasil Keputusan CARInih tanpa tuntutan apapun.
  16. Apabila terdapat kondisi dimana Pembeli harus mengembalikan Barang dan/atau produk lainnya kepada Penjual, maka Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setelah adanya kesepakatan untuk pengiriman Barang dan/atau produk lainnya kembali ke Penjual, apabila dalam waktu maksimal 2x24 jam (tidak termasuk hari libur nasional, Sabtu dan Minggu) terhitung sejak Penjual memberikan alamat, Pembeli tidak kunjung melakukan pengiriman Barang dan / atau produk lainnya, maka CARInih berwenang untuk mengambil keputusan berdasarkan perkembangan diskusi dan bukti yang ada.
  17. Pembeli dan Penjual memahami dan menyetujui bahwa batas waktu untuk pemberian bukti adalah maksimal 1x24 jam terhitung sejak CARInih melakukan permintaan bukti kepada Pembeli dan Penjual atas transaksi terkait.
  18. Tata cara menggunakan CARIcare selengkapnya dapat dilihat pada halaman bantuan CARIcare.[TL48] [MC49] 
  19. Halaman bantuan CARIcare merupakan wadah untuk memfasilitasi terkait keluhan  transaksi dan/atau kendala produk dan/atau layanan yang disampaikan oleh Pembeli kepada Penjual yang bisa diakses di Situs dan/atau Aplikasi oleh Pengguna pada laman 'akun saya' dan pilih 'CARIcare (pusat bantuan terbaik CARInih)', dimana CARInih menjadi mediasi penyelesaian keluhan yang disampaikan oleh Pengguna.
  20. Untuk setiap kendala transaksi atau keluhan produk dan/atau layanan yang terjadi bisa disampaikan pada laman 'CARIcare (pusat bantuan terbaik CARInih)' melalui chat dengan menginformasikan keluhan atau kendala sesuai dengan topik kendala Pengguna.
  21. Pengguna mengisi topik kendala yang akan disampaikan pada menu Pilih Topik kendala kamu sesuai kategori seperti:
  1. akun saya, terkait keluhan mengenai akun pengguna seperti tidak bisa log in akun, tidak bisa mengubah password, kendala pengiriman OTP, permintaan akun non-aktif, dan lain sebagainya;
  2. pesanan saya, terkait keluhan mengenai status orderan yang tidak sesuai, rusak, retur orderan, dan lain sebagainya;
  3. pembayaran, terkait keluhan mengenai pembayaran yang terkendala dari sisi Pengguna atau mengenai dana settlement ke Penjual;
  4. pengiriman, terkait keluhan mengenai pengiriman yang tidak sampai sesuai dengan estimasi kedatangan barang;
  5. pengembalian dana, terkait status refund transaksi ke Pengguna;
  6. toko saya, terkait keluhan mengenai pengelolaan toko, produk nonaktif, hapus toko /produk;   
  7. lain-lain, merupakan kategori tambahan yang bisa dipilih di luar dari kategori keluhan yang sudah tersedia; dan
  8. pengaduan lainnya, merupakan menu untuk pelaporan dimana Pengguna mengalami pembajakan akun, penipuan, penyalahgunaan atau tindakan yang melanggar hukum lainnya.
  1. Pengguna memberikan informasi serta dokumen pendukung yang jelas untuk setiap keluhan atau kendala yang disampaikan dan dilampirkan pada chat laman CARIcare sesuai dengan kategori keluhan  untuk memudahkan penyelesaian keluhan tersebut, media lainnya untuk menyampaikan keluhan atau kendala selain melalui menu chat laman CARIcare, Pengguna dapat menginformasikan keluhan atau kendala tersebut melalui support dari CARIcare pada:

E-mail : care@carinih.com

WhatsApp: 0889-3939-8989

  1. CARIcare akan menindaklanjuti langsung untuk setiap keluhan atau kendala yang disampaikan oleh Pengguna melalui kanal chat di Situs dan/atau Aplikasi pada halaman CARIcare dan kanal lainnya (E-mail/WhatsApp) pada hari yang sama, dan untuk keluhan yang membutuhkan investigasi lebih lanjut akan diselesaikan dalam kurun waktu 2x24 jam [MC50] .

 

LAYANAN LAINNYA DAN INTEGRASI LAYANAN

 

Situs dan/atau Aplikasi menyediakan fitur-fitur dan layanan-layanan lainnya yang dapat digunakan oleh Pengguna, baik yang terintegrasi dengan Situs dan/atau Aplikasi CARInih maupun Situs dan/atau Aplikasi CARInih bertindak sebagai referral terhadap platform pihak ketiga tersebut (dari waktu ke waktu), diantaranya:

  1. CARIberita merupakan fitur yang dapat digunakan oleh Pengguna untuk melihat/membaca berita serta informasi yang disediakan oleh partner yang bekerja sama dengan CARInih (baik secara webview dan aplikasi).
  2. CARIbank  merupakan fitur dimana Pengguna dapat membuka rekening bank pada partner bank yang bekerja sama dengan CARInih atau partner terkait lainnya yang dapat membantu pembukaan rekening bank. CARInih akan menjadi channel partner bank tersebut atau pihak ketiga terkait lainnya, yang mana pembukaan rekening akan diarahkan secara langsung ke aplikasi/situs dari partner bank dari CARInih, dan CARInih tidak mendapatkan data serta informasi apa pun tentang Pengguna terkait pembukaan rekening pada partner bank terkait.
  3. CARIbayartagihan merupakan fitur dimana Pengguna dapat membayar tagihan-tagihan dari pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan CARInih.
  4. CARIpinjaman merupakan fitur dimana Pengguna dapat mencari layanan pinjaman online yang telah memiliki legalitas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang disediakan oleh partner penyedia pinjaman online yang bekerja sama dengan CARInih, dengan ketentuan sebagai berikut: [D&P51] 
    1. Pengajuan pinjaman hanya berlaku untuk Pengguna yang memiliki dan mengelola usahanya menggunakan Situs dan/atau Aplikasi.
    2. Pengguna terdaftar dan aktif mengelola usahanya minimal dalam 6 (enam) bulan. Pengertian aktif yang dimaksudkan adalah Pengguna mengelola usaha menggunakan Mesin Kasir Gratis CARInih, Toko Online CARInih dan/atau Omnichannel CARInih dan menggunakan fungsi pembayaran baik non cash - cash - bank transfer dan layanan lainnya yang tersedia pada Situs dan/atau Aplikasi.
    3. Untuk Pengguna yang tidak memenuhi kriteria di atas, tetap dapat mengisi form pengajuan, untuk didiskusikan lebih lanjut.
    4. Untuk setiap pengajuan dan pembayaran dari Pengguna kepada partner penyedia layanan penyediaan pinjaman akan dilakukan pada platform partner penyedia layanan penyediaan pinjaman online terkait, dan bukan pada  Situs dan/atau Aplikasi.
    5. CARInih dalam hal ini hanya menjembatani Pengguna dengan partner penyedia layanan penyediaan pinjaman online yang telah mendapatkan izin dari otoritas terkait).
    6. Atas seluruh data/informasi yang diberikan oleh Pengguna untuk dapat menggunakan layanan penyediaan pinjaman online yang disediakan oleh partner penyedia terkait, akan di teruskan oleh CARInih kepada partner penyedia layanan pemberian pinjaman online, yang akan digunakan oleh partner penyedia layanan pemberian pinjaman online sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku dari masing - masing partner penyedia layanan pemberian pinjaman online.[D&P52]    
    7. [D&P53] Keputusan pemberian pinjaman serta syarat dan ketentuan yang mengikat Pengguna adalah hak sepenuhnya dari pemberi pinjaman terdaftar terkait pada partner penyedia layanan pemberian pinjaman online.
    8. Keputusan Pengguna atas pengajuan pinjaman pada platform partner penyedia layanan pemberian pinjaman online yang tersedia pada Situs dan/atau Aplikasi adalah hak mutlak sepenuhnya dari Pengguna.
    9. Sebagai konsep penghubung, maka apabila antara Pengguna dan partner penyedia layanan pemberian pinjaman online dan/atau pihak ketiga lainnya memiliki perselisihan yang berhubungan dengan pemberian layanan pinjaman online tersebut pada ketentuan ini, maka Pengguna akan melepaskan CARInih (termasuk induk perusahaan, afiliasi, Direktur, dan karyawan) dari setiap klaim dan/atau tuntutan atas kelalaian dan/atau kerugian  yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut.
  5. CARImeterai merupakan fitur dimana Pengguna dapat membeli meterai elektronik  (yang sering disebut dengan e-meterai) dari partner penyedia e-meterai yang telah bekerja sama dengan CARInih untuk dapat digunakan dalam pembubuhan materai di dokumen secara elektronik
  6. CARIvoucher merupakan fitur dimana Pengguna dapat membeli voucher game, voucher makanan, dan voucher lainnya untuk dapat digunakan pada pihak-pihak yang berkaitan dengan voucher-voucher tersebut.
  7. CARIkurir merupakan fitur dimana Pengguna dapat membandingkan ongkos kirim dari layanan-layanan pengiriman barang yang akan bekerja sama dengan CARInih, yang juga dapat digunakan untuk pengiriman Barang dan/atau Produk lainnya yang dibeli melalui Situs dan/atau Aplikasi atau pengiriman dalam bentuk lainnya. Untuk syarat dan ketentuan fitur CARIkurir, silahkan untuk mengeklik tautan berikut [*].
  8. CARIkebaikan merupakan fitur dimana Pengguna dapat melakukan penyaluran bantuan atau donasi yang telah disediakan oleh partner di Situs dan/atau Aplikasi CARInih yang nantinya akan disalurkan oleh partner tersebut sesuai dengan tujuan bantuan atau donasi tersebut. Syarat dan ketentuan dari bantuan dan donasi akan ditentukan langsung dari pihak partner, dimana CARInih tidak bertanggung jawab atas isi, pelaksanaan, dan pemenuhan syarat dan ketentuan tersebut. Segala permasalahan yang timbul terkait dengan produk/jasa yang ditawarkan oleh partner wajib diselesaikan Pengguna dengan partner tanpa melibatkan CARInih.
  9. Terdapat layanan lainnya yang juga tersedia pada Situs dan/atau Aplikasi CARInih, termasuk penyediaan platform pihak ketiga yang tersedia dan/atau tersambung dengan Situs dan/atau Aplikasi CARInih serta Situs dan/atau Aplikasi CARInih memberikan tautan ke platform pihak ketiga sebagai referral yang tersedia pada Situs dan/atau Aplikasi CARInih dari waktu ke waktu.   

Pengguna memahami bahwa terdapat pihak ketiga yang bekerja sama dengan CARInih dalam memberikan layanan pada fitur-fitur dan layanan-layanan tersebut di atas (dari waktu ke waktu), yang mana Pengguna wajib untuk memastikan untuk mengikuti setiap syarat dan ketentuan layanan untuk fitur-fitur dan layanan-layanan yang disediakan oleh pihak ketiga sebagaimana ditetapkan oleh pihak ketiga tersebut.

 

CARInih menyediakan layanan yang terintegrasi antara fitur yang tersedia pada Situs dan/atau Aplikasi dengan platfrom yang dimiliki oleh pihak ketiga lainnya (“Omnichannel”) untuk dapat menggunakan layanan pihak ketiga lainnya tersebut melalui Situs dan/atau Aplikasi. Atas layanan Omnichannel ini, Pengguna terkait wajib untuk menyetujui syarat & ketentuan lanjutan sebelum menggunakan layanan Omnichannel tersebut melalui Situs dan/atau Aplikasi, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat & Ketentuan ini.

 

Selain hal di atas, Pengguna juga diwajibkan untuk membaca dan menyetujui syarat & ketentuan yang dimiliki oleh pihak ketiga terkait sehubungan dengan layanan Omnichannel tersebut.

 

Jenis Paket Langganan Layanan Omnichannel

Terdapat 2 paket langganan layanan Omnichannel yang dapat dipilih Pengguna :

      1. CARIbasic – Pengguna akan mendapatkan :
    1. Gratis untuk 1 outlet hanya dengan Grabfood dengan maksimal 100 transaksi/ bulan.
    2. Laporan Penjualan, Manajemen Stok, Pencatatan Keuangan (segera hadir), Konfirmasi Pemesanan
      1. CARIadvance – Pengguna akan mendapatkan :

     a. Gratis untuk 1 outlet hanya dengan Grabfood dengan maksimal 100 transaksi/ bulan.

b. Layanan Omnichannel tambahan dimana biayanya adalah per outlet/ bulan dengan perincian langganan bulanan sebagai berikut ini:

- 1 bulan Rp 49.999/outlet

- 6 bulan : Rp 299.999/outlet dengan bonus Gratis 1 bulan – sehingga menjadi 7 bulan langganan

- 12 bulan : Rp 599.999/outlet dengan bonus Gratis 2 bulan – sehingga menjadi 14 bulan langganan

Layanan Omnichannel tambahan ini dengan maksimal 100 transaksi/ bulan/ outlet

c. Laporan Penjualan, Manajemen Stok, Pencatatan Keuangan (segera hadir), Konfirmasi Pemesanan

 

Pengguna diharuskan untuk menginformasikan kepada CARIcare mengenai paket yang dipilih untuk kemudian akan dilakukan penagihan dan pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penagihan pertama akan dilakukan pada saat Pengguna melakukan pendaftaran paket Omnichannel untuk binding yang dilakukan, dan Pengguna wajib melakukan pembayaran sebelum dilakukannya binding akun Pengguna dengan Omnichannel yang dipilih.

2. Untuk akun yang gagal dilakukan binding dengan pihak partner Omnichannel, maka pembayaran yang telah dilakukan akan dikembalikan dengan jangka waktu 5 (lima) hari kerja. 

3. Penagihan berikutnya akan dilakukan 5 (lima) hari kerja sebelum jatuh tempo berakhirnya paket yang dipilih oleh Pengguna dan pembayaran harus dilakukan 1 (satu) hari kerja sebelum paket berakhir agar dapat diperpanjang.

4. Apabila pembayaran belum dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan, maka paket Omnichannel akan dimatikan sampai pembayaran berhasil dilakukan

5. Info berhasil atau tidaknya proses binding account adalah mengikuti ketentuan dari masing-masing partner Omnichannel yang ada dan keputusan adalah kewenangan dari partner Omnichannel.

6. Apabila terdapat binding tambahan/paket selain dari paket saat ini yang telah dipilih dari Pengguna, maka penagihannya akan terpisah dari binding yang sebelumnya.

 

PENOLAKAN JAMINAN DAN BATASAN TANGGUNG JAWAB

  1. Pengguna dalam hal ini, menyadari dengan sepenuhnya masing-masing hak, kewajiban dan tanggung-jawabnya, dimana CARInih sebagai penyedia Situs dan/atau Aplikasi, dibebaskan dari segala bentuk tanggung-jawab dan kerugian baik material maupun non material baik sebelumnya, sekarang dan dimasa yang akan datang terhadap namun tidak terbatas kepada perbedaan kualitas maupun spesifikasi Barang dan/atau Jasa atau produk lainnya yang diterima Pembeli yang diakibatkan namun tidak terbatas kepada kelalaian dari Penjual, dari waktu ke waktu.
  2. CARInih selalu berupaya untuk menjaga Layanan CARInih aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, tapi kami tidak dapat menjamin operasi terus-menerus atau akses ke Situs dan/atau Aplikasi kami dapat selalu sempurna. Informasi dan data dalam Situs dan/atau Aplikasi memiliki kemungkinan tidak terjadi secara real time.
  3. Pengguna memahami dan menyetujui dalam memanfaatkan Situs dan/atau Aplikasi atas apapun yan terjadi menjadi resiko Pengguna sendiri, dan Situs dan/atau Aplikasi disediakan untuk Pengguna pada "SEBAGAIMANA ADANYA" dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA".
  4. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, CARInih (termasuk induk perusahaan, afiliasi, direktur, dan karyawan) tidak bertanggung jawab, dan Pengguna setuju untuk tidak menuntut CARInih bertanggung jawab, atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian baik yang berwujud dan tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari:
  1. Penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan Situs dan/atau Aplikasi.
  2. Harga, Pengiriman atau petunjuk lain yang tersedia dalam layanan CARInih.
  3. Keterlambatan atau gangguan dalam layanan CARInih.
  4. Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna.
  5. Kualitas Barang atau layanan.
  6. Pengiriman Barang dan/atau penyelesaian Jasa.
  7. Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual.
  8. Perselisihan antar Pengguna.
  9. Pencemaran nama baik pihak lain.
  10. Setiap penyalahgunaan Barang yang sudah dibeli pihak Pembeli.
  11. Kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Virtual Account (VA) atau dengan pembayaran lainnya yang disediakan pada Situs dan/atau Aplikasi, yang dengan cara apa pun mengatasnamakan CARInih ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank dan/atau manapun.
  12. Pengiriman untuk perbaikan Barang atau produk lainnya yang bergaransi resmi dari pihak produsen. Pembeli dapat membawa Barang, Jasa dan/atau produk lainnya langsung kepada pusat layanan servis terdekat dengan kartu garansi dan faktur pembelian.
  13. Virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya (bot, script, automation tool selain fitur Power Merchant, hacking tool) yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan ke layanan CARInih.
  14. Gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apapun dalam Layanan CARInih.
  15. Kerusakan pada perangkat keras Pengguna dari penggunaan setiap Layanan CARInih.
  16. Isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan barang/jasa dan / atau produk lainnya yang ada dalam Situs dan/atau Aplikasi yang diduga palsu.
  17. Tindak penegakan yang diambil sehubungan dengan akun Pengguna.
  18. Adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun Pengguna.

 

PELEPASAN

Jika Pengguna memiliki perselisihan dengan satu atau lebih Pengguna lainnya atau pihak ketiga lainnya, Pengguna melepaskan CARInih (termasuk induk perusahaan, afiliasi, Direktur, dan karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya, yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian yang timbul dari pembelian Barang, Jasa dan/atau produk lainnya yang telah dilarang pada bagian Jenis Barang/Jasa dan/atau Produk Lainnya. Dengan demikian maka Pengguna dengan sadar dan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.

 

PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB CARINIH DAN GANTI RUGI

Pengguna akan melepaskan CARInih dari tuntutan ganti rugi dan menjaga CARInih (termasuk induk perusahaan, afiliasi, direktur, dan karyawan) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal Pengguna melanggar Perjanjian dan/atau Syarat & Ketentuan ini, penggunaan Layanan CARInih yang tidak semestinya dan/ atau pelanggaran Pengguna terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.

 

Setiap penggunaan platform pihak ketiga akan menjadi hubungan hukum antara Pengguna dan pihak ketiga penyedia layanan pada platform miliknya, sehingga CARInih tidak bertanggung jawab atas tuntutan serta ganti rugi dalam bentuk apapun yang timbul dari hubungan hukum antara Pengguna dan pihak ketiga penyedia platform terkait. 

 

PILIHAN HUKUM

Syarat & Ketentuan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Pengguna setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan Situs dan/atau Aplikasi, serta Syarat & Ketentuan ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan di wilayah Republik Indonesia.

 

PEMBAHARUAN
Syarat & Ketentuan ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. CARInih menyarankan agar anda membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat & Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan CARInih, maka pengguna dianggap menyetujui setiap perubahan-perubahan dalam Syarat & Ketentuan ini.

 

DANA SETTLEMENT

  1. CARInih bekerja sama dengan mitra penyedia pembayaran yang memfasilitasi berbagai metode pembayaran untuk digunakan oleh Pengguna, dimana untuk metode pembayaran tertentu dapat mengakibatkan timbulnya biaya transaksi yang dibebankan kepada Pengguna. CARInih akan meneruskan dana hasil transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa dan/atau produk lainnya ke Penjual apabila tahapan transaksi jual beli pada Situs dan/atau Aplikasi telah berhasil dan terkonfirmasi oleh Pembeli, atau terkonfirmasi secara otomatis sesuai Syarat & Ketentuan Pembelian yang sudah di sampaikan pada bagian Transaksi Pembelian.
  2. Sebagaimana disampaikan dalam poin 1, bahwa CARInih hanya akan meneruskan dana hasil transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa ke rekening Penjual yang terdaftar di CARInih setelah transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa telah melalui semua tahapan tanpa klaim dan/atau dinyatakan berhasil dan selesai.
  3. Dana yang akan dibayarkan ke pihak Penjual sudah dipotong dengan fee/biaya yang menjadi kewajiban Penjual yang sudah disepakati antara pihak CARInih dengan Penjual serta biaya lainnya termasuk biaya dari mitra penyedia pembayaran yang digunakan pada sistem CARInih.
  4. Apapun penyelesaian Dana Settlement dilakukan setelah CARInih menerima dana dari mitra penyedia pembayaran pada Rekening Penampungan dan dalam waktu maksimal 2x24 jam (hari kerja) sejak transaksi jual beli Barang dan/atau Jasa dan/atau produk lainnya terkonfirmasi berhasil dan selesai oleh Pembeli atau terkonfirmasi secara otomatis oleh sistem CARInih sesuai dengan yang telah disampaikan pada Syarat & Ketentuan bagian Transaksi Pembelian.
  5. Dalam kondisi pada point 4 terpenuhi, maka CARInih akan melakukan settlement dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2x24 jam (hari kerja) khusus untuk Penjual yang sudah bergabung minimal 3 bulan dan aktif bertransaksi dan atau Penjual yang sudah pernah dilakukan kunjungan ke lokasi dan benar keberadaannya oleh team CARInih. Sementara untuk Penjual di luar kriteria di atas, maka akan dilakukan settlement selambat-lambatnya 3x24 jam (hari kerja) dengan catatan semua data-data sehubungan dengan settlement sudah dilengkapi.
  6. CARInih akan melakukan proses Dana Settlement ke rekening Penjual yang terdaftar tanpa biaya bank transfer untuk semua rekening Penjual yang terdaftar.
  7. CARInih akan terus meningkatkan layanannya terkait poin 4 di atas, dan setiap perubahannya akan di sampaikan melalui pembaharuan Syarat & Ketentuan ini sewaktu – waktu, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  8. Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Syarat & Ketentuan CARInih, kecurangan, manipulasi atau kejahatan, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa CARInih berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau pembatalan terhadap Dana Settlement yang dilakukan oleh Pengguna.
  9. Pemeriksaan, pembekuan atau penundaan dan/atau pembatalan Dana Settlement sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dapat dilakukan dalam jangka waktu selama yang diperlukan oleh pihak CARInih.
  10. Untuk transaksi yang masih dalam proses komplain dari Pembeli, maka CARInih akan melakukan penahanan Dana Settlement hingga proses komplain selesai dan terdapat kesepakatan antara Penjual dan Pembeli seperti yang disampaikan pada Syarat & Ketentuan bagian Transaksi Pembelian. Dana Settlement akan dibayarkan kepada Penjual maksimal 2x24jam (hari kerja) dari selesainya transaksi tersebut.

 

DANA REFUND

  1. Apabila Barang dan/atau Jasa gagal dipenuhi oleh Penjual, Barang dan/atau Jasa tidak sesuai dengan yang di perdagangkan atau ditawarkan, dan lain sebagainya, maka CARInih akan melakukan refund yaitu pengembalian dana transaksi karena satu dan lain hal, kepada Pembeli. Refund akan dilakukan CARInih dalam waktu maksimal 2x24jam (hari kerja) ke rekening[AH54]  bank Pengguna yang terdaftar pada CARInih.
  2. Refund yang dilakukan karena kelalaian dari Penjual atas tidak tersedianya Barang dan/atau Jasa, maka atas biaya dari mitra penyedia  pembayaran sistem CARInih yang sebelumnya telah terjadi akan dibebankan kepada Penjual. Dimana biaya tersebut akan memotong Dana Settlement selanjutnya dari Penjual atas transaksi yang terjadi di sistem CARInih.

 

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Apabila Pengguna mempergunakan fitur-fitur yang tersedia dalam Situs dan/atau Aplikasi maka Pengguna dengan ini menyatakan memahami dan menyetujui serta terikat secara hukum dengan Syarat & Ketentuan ini termasuk untuk penggunaan fitur-fitur dalam CARInih, yaitu CARImakan, CARIstore, CARIbank, CARIberita, CARIpinjaman, CARIbayartagihan, CARIvoucher, CARIkurir, CARIpromo, dan Fitur CARI lainnya sesuai dengan perkembangan dari waktu ke waktu.
  2. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa Pengguna adalah pihak yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.
  3. Segala hal yang belum dan/atau tidak diatur dalam Syarat & Ketentuan khusus dalam fitur tersebut maka akan sepenuhnya merujuk pada Syarat & Ketentuan CARInih secara umum.
  4. Apabila terdapat ketentuan yang dianggap tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka para pihak sepakat bahwa bagian tersebut akan dianggap terpisah dari Syarat & Ketentuan ini, dan hal tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan dan pelaksanaan dari ketentuan yang lainnya dari Syarat & Ketentuan ini.