Kriteria UMKM Indonesia, Bisnismu Termasuk?

22 May 2023

UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dikenal sebagai salah satu penggerak ekonomi bangsa. Bagaimana tidak, dari keseluruhan jumlah pelaku usaha, pelaku UMKM yang mendominasi. UMKM sendiri mengacu pada usaha produktif yang dapat didirikan oleh individu maupun badan usaha.

Tentu saja, untuk membedakan mana yang UMKM dan mana yang bukan, kita bisa melihat pada kriteria UMKM yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008. 

Berdasarkan undang-undang tersebut UMKM dapat dibedakan menjadi usaha mikro, kecil, serta menengah.

1. Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan usaha ekonomi produktif dalam bentuk individual maupun kelompok yang memiliki hasil kekayaan bersih mencapai Rp50.000.000,-. Hasil kekayaan ini tidak termasuk bangunan maupun tanah yang digunakan untuk menjalankan usaha.

Sementara itu, sebuah UMKM dikategorikan sebagai usaha mikro apabila hasil penjualan per tahunnya mencapai maksimal Rp300.000.000,-.

2. Usaha Kecil

Seperti halnya usaha mikro, usaha kecil juga dapat dijalankan secara individual maupun kelompok dan bukan berupa usaha cabang dari perusahaan utama. Kekayaan bersih yang dimiliki usaha kecil berada antara Rp50.000.000,- hingga Rp500.000.000,-. Sementara itu, hasil penjualan bisnis per tahunnya dimulai dari angka Rp300.000.000,- hingga maksimum Rp2,5 miliar.

3. Usaha Menengah

Kategori usaha ekonomi produktif yang satu ini tidaklah berupa cabang perusahaan. Selain itu, usaha menengah juga tidak menjadi bagian pada usaha berskala maupun besar.

Sebuah bisnis bisa dikategorikan sebagai usaha menengah apabila kekayaan bersihnya mencapai Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,-. Angka kekayaan tersebut dapat dijumlahkan di luar kepemilikan bangunan dan lahan. Sementara itu, hasil penjualan usaha menengah mencapai Rp2.500.000.000,- hingga Rp50.000.000.000,-.

Selain dibedakan berdasarkan jumlah kekayaan dan penghasilan per tahun, UMKM juga bisa dibedakan berdasarkan cara pengembangannya.

1. Livelihood Activities

Jenis UMKM ini dimulai untuk membuka lapangan pekerjaan sektor informal.

2. Micro Enterprise

UMKM jenis ini memiliki kecenderungan sebagai pengrajin. Akan tetapi, mereka belum memiliki mindset kewirausahaan.

3. Small Dynamic Enterprise

Jenis UMKM ini sudah memiliki mindset sebagai pelaku usaha sehingga bisa menerima pekerjaan dalam bentuk subkontrak maupun ekspor.

4. Fast Moving Enterprise

Jenis UMKM yang satu ini berpotensi untuk mengembangkan usahanya menjadi lebih besar karena sudah menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan.

#Blog&Artikel